Rakyat Tertipu MinyaKita


Oleh: Eli Supriatin

Polisi telah menangkap AN selaku tersangka yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut, kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8-3-2025) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menemukan adanya Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya. Selain tidak sesuai takaran, Minyakita juga dijual di atas HET. Seharusnya harga yang diizinkan adalah Rp15.700, tetapi harga di pasaran bisa mencapai Rp18.000/liter.

Di pasaran juga ditemukan Minyakita palsu, yaitu minyak goreng curah yang dikemas menjadi Minyakita dengan label merek yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Misalnya yang terjadi di Jawa Timur.

Sungguh miris melihat nasib rakyat, maksud hati ingin memakai minyak yang terjangkau tapi kenyataan pahit yang didapat. Adanya minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan dari para korporat yang berorientasi untung. Inilah yang terjadi di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan. Minyak goreng yang sejatinya merupakan kebutuhan pokok ternyata produksi dan distribusinya dikuasai korporasi. Demi mengejar untung besar pun, korporasi menghalalkan segala cara, meski harus berbuat curang.

Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.

Berbeda halnya dengan Islam yang menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi.

Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Didalam Islam ada Qadhi hisbah yang akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan ini, negara akan memberikan sanksi tegas dan juga menjerakan, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel