Predator Anak Meningkat Dalam Sistem Sekuler Liberal
Oleh: Aurora Ridha (Aktivis Muslimah Kalsel)
Kita ketahui bersama bahwa predator anak saat ini bukanlah hal yang tabu. Bagaimana tidak, predator maupun pelaku perundungan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan sekitar akan tetapi juga kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Lebih mirisnya lagi predator anak saat ini bahkan juga dilakukan oleh seorang ayah. Sehingga dengan demikian perlunya ketegasan dari pemerintah bagi para pelaku predator anak.
Kasus predator anak sebagaimana yang terjadi di Banyuwangi juga marak terjadi di beberapa daerah lainnya. Di Aceh Utara, polisi mengangkap tiga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap inisial A (14) warga Lhoksukon, Aceh Utara pada hari Senin, 11 September 2024 lalu. Juga terjadi di kabupaten Ende, NTT seorang petani berinisial MJA (40) yang ditangkap polisi berdasarkan dugaan kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur berinisial Z (16) padahal antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeluargaan. Kasus yang sama juga terjadi di Jawa Barat, provinsi ini rentan pelecehan seksual terhadap laki-laki. Sebanyak 171 kasus telah terjadi dalam 11 bulan da beberapa diantaranya terjadi dalam rumah tangga. (MuslimahNews 8/03/25)
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yakni Jihan Hanifah menegaskan agar predator terhadap anak tidak diberikan ruang terutama di lingkungan pendidikan. Jihan juga mengecam pelaku kekerasan dan pelaku perundungan terhadap anak harus diberikan hukuman yang paling berat sesuai dengan aturan hokum yang berlaku di Indonesia. (kalsel.antarnews.com, 8/03/25)
Anggota komisi IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hokum yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku predator anak. Tidak hanya hukuman, namun juga tidak diberikan lagi kesempatan ataupun ruang di dunia pendidikan. (bakabar.com, 8/03/25)
Sejatinya kondisi anak saat ini kian terancam, anak di Indonesia saat ini mengalami permsalahan yang komplek mulai dari kasus pencabulan, pelecehan, kekerasan seksual hingga pada pemerkosaan terhadap anak dan secara data pun disebutkan sering meningkat.
Predator anak bukan lagi pihak luar, keluarga yang harusnya menjadi tempat untuk berlindung nyatanya hari ini menjadi predator untuk mereka. Mencermati pelaku dalam kasus kekerasan seksual saat ini, sangat jelas bahwa mustahil mengandalkan keluarga sebagai tujuan utama dalam dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.
Dalam hal ini sangat mengerikan, karena tidak hnaya meninggalkan luka secara fisik akan tetapi juga meninggalkan trauma yag mendalam untuk mereka para korban. Mental dan psikolog anak saat ini dirusak oleh para predator terlebih predator saat ini dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Kondisi rusak pada anak saat ini sejatinya tidak berdiri sendiri, karena penyebab dari semua keruskan yang terjadi pada anak saat ini penyebabnya adalah karena system kehidupan yang liberal sekuler yang saat ini kita emban sehingga di tengah sistem saat ini membuat seseorang mudah untuk melakukan kemaksiatan hingga pada perilaku penyimpangan seks.
Sistem saat ini secara hukum juga tidak membuat para pelaku predator mejadi takut dan jera ketika melakukan hal tersebut.
Adapuan pemisahan agama dari kehidapn dalam system saat ini sejatinya telah mengubah persepsi mereka terkait kehidupan sehingga kehidupan seseorang saat ni didominasi oleh hawa nafsunya semata. Sekulerisme telah menghasilkan perilaku yang rusak dan membuat setiap individu saat ini jauh dari fitrah mereka sebagai seorang manusia.
Sejatinya kita hanya membutuhkan sitem yang memiliki standar halal haram yaitu system shahih yakni system Islam. Dalam Islam, generasi adalah hal yang paling berharga karena generasi merupakan aset peradaban yang harus dijaga, dibina, dan diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Dalam Islam memosisikan seorang generasi tidak hanya sebagai asset dunia, akan tetapi juga merupakan aset akhIrat.
Dalam islam, tindakan pencegahan akan dilakukan melalui penerapan system Islam secara kaffah (menyeluruh) mulai dari pencegahan hingga sampai pada penanganan yang akan sangat diperhatikan oleh negara. Negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan syariat Islam.
Adapun sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Adapun makna dari sanksi Islam ini adalah agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindakan kriminal atau larangan hukum syariat Islam yang sama.
Selain itu, khilafah juga akan mengawasi seluruh kanal media sehingga berperan untuk syair dakwah. Konten-konten yang mengarah pada kemaksiatan akan dilarang dengan tegas sehingga hanya konten-konten yang sesuai dengan hokum syariat Islam saja lah yang aan disiarkan.
Dengan demikian sungguh sangat jelas bahwa hanya di dalam system Islam lah yang akan mampu untuk mewujudkan perlindungan hakiki untk seluruh anak-anak dari kejahatan predator seksual. Wallahualam bishowab.