Cegah Pergaulan Bebas Dengan Penerapan Hukum Islam!

 


Oleh: Akah Sumiati

Beberapa waktu lalu viral vidio yang memperlihatkan para siswi SMA di Cianjur sedang melakukan tes kehamilan masal di sekolah. Satu persatu siswi masuk kamar kecil ditemani guru perempuannya untuk melakukan tes urin dengan test pack. Diketahui vidio tersebut di unggah ke media sosial oleh guru di sekolah tersebut.

Pihak sekolah membenarkan adanya tes tersebut dan menyatakan hal tesebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah pergaulan bebas. Dikarenakan tiga tahun yang lalu ada orang tua murid meminta izin untuk menikahkan anaknya karena hamil diluar nikah.

Pencegahan dengan cara tes kehamilan sejatinya menunjukkan sesat pikir dalam menghadapi rusaknya pergaulan remaja hari ini. Sebab upaya tersebut sama saja dengan menormalisasi perzinahan. Tes kehamilan jelas bukan upaya pencegahan pergaulan bebas, karena pelaku pergaulan bebas belum tentu hamil.

Selain itu, tes kehamilan hanya bisa dilakukan pada perempuan saja, sedangkan pelaku pergaulan bebas bukan hanya perempuan namun laki-laki pun banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas.

Pihak sekolah seharusnya berfokus pada pencegahan agar siswa tidak melakukan pergaulan bebas, seperti mencegah siswanya, agar menjauhi hal-hal yang berpotensi terjadinya perzinahan seperti pacaran. Dan memberikan penyuluhan bagaimana tata cara pergaulan dan menguatkan pendidikan agama para siswanya.

Hanya saja, pencegahan yang dilakukan pihak sekolah tentu tidak cukup, mengingat banyak faktor yang mempengaruhi maraknya pergaulan bebas saat ini, seperti keluarga, pendidikan , masyarakat, media hingga regulasi negara. Semua faktor tersebut tidak lepas dari penerapan sistem sekuler liberal di tengah-tengah masyarakat.

Penerapan sistem sekuler kapitalis liberalisme sejatinya adalah akar dari persoalan rusaknya pergaulan remaja saat ini. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga membuat masyarakat jauh dari agama. Agama hanya dipahami sebagi ibadah ritual saja, bukan sebagai pedoman dalam hidup.

Akibatnya, manusia tidak mengenal hakikat penciptaan, bahwa Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya bukan yang lain. Dan Allah memerintahkan umatnya agar menjauhi segala larangnya, seperti melarang mendekati zina yaitu pacaran.

Sistem kehidupan sekuler kapitalis menjadikan hubungan keluarga hanya sebatas standar kepentingan materi semata. Orang tua sibuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan materi anak-anaknya. Keluarga kini bukan lagi tempat teraman bagi anak-anaknya sehingga anak-anaknya mencari kasih sayang dan kenyamanan diluar yaitu dengan melalui pacaran hingga mereka terjerumus kepada perzinahan.

Penerapan sistem liberalisme saat ini, membuat para remaja bebas melakukan apapun termasuk kebebasan dalam pergaulan hingga mereka melakukan pergaulan bebas hingga perzinahan. 

Oleh karena itu menyelesaikan persoalan pergaulan bebas ini butuh penyelesaian yang menyeluruh. Akar masalah dari pergaulan sudah jelas yaitu diterapkannya Sistem Kapitalisme liberal ditengah-tengah ummat, maka sudah saatnya mengganti sistem yang rusak ini dengan Sistem yang sempurna yaitu Sistem Islam.

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan. Sistem Islam menjadikan aqidah sebagai landasan seseorang dalam melakukan amalnya, hingga ia akan bebuat berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang akan menjadi faktor utama bagi ummat agar terlepas dari pergaulan bebas.

Allah Ta'ala dengan tegas melarang pergaulan bebas. Allah berfirman ." Janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk".( QS Al-Ista :32).

Adapun dalam pergaulan islam, hukum laki-laki dan perempuan itu terpisah( infishal). Dalam kitab Muqaddimah ad-dustur karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dinyatakan , Hukum asalnya laki-laki terpisah dari perempuan, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariat dan menjadi konsekwensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual beli.

Islam mempunyai upaya pecegahan untuk mencegah adanya pergaulan bebas di masyarakat diantaranya larangan (berkhalwat) berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dan juga larangan (ikhtilat) bercampur baur. Ini sebagimana dalam hadist," Janganlah salas seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang perempuan karena sesungguhnya setan menjadi ketiganya diantara mereka berdua".(HR Ahmad).

Islam juga memerintahkan laki-laki dan juga perempuan agar menjaga pandangan mereka. " Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.Sungguh Allah maha tau atas apa yang mereka perbuat".(QS An-Nur 30).

Islam juga memerintahkan para muslimah mengenakan kerudung dan jilbab saat berada di dalam kehidupan umum. "Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu ,anak anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka. Yang demikian agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu, Allah maha pengampun lagi maha penyayang".(QS Al-Ahzab 59).

Sistem pendidikan dalam Islam  berlandaskan aqidah Islam, sehingga melahirkan generasi yang berkualitas, berkepribadian Islam hingga mereka memahami tata cara pergaulan dalam Islam hingga akan terhindar dari pergaulan bebas.  

Kurikulum bebasis aqidah Islam akan menjaga pemahaman para pelajar agar mereka senantiasa dalam ketaatan dan tercegah dari segala kemaksiatan. Mereka tidak akan mengambil pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

Dalam sistem Islam negara berperan sebagai perisai ummat, maka ia akan membentengi umat dari segala aktivitas yang berpotensi kepada kemaksiatan. Negara juga akan memberlakukan sansi tegas kepada pelaku kemaksiatan, sesuai dengan yang Allah perintahkan, misalnya hukuman bagi pezina, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,dan hari akhirat, dan hendak pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,"(QS An-Nur :2). Juga dalam hadist, "Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya di dera seratus kali dan rajam,"(HR Muslim). Dengan adanya hukuman dan sanksi tersebut, maka ummat akan terjaga dari pergaulan bebas.

Demikian syari'at Islam dalam mengatur kehidupan. Syari'at tersebut bisa tegak dan diterapkan sempurna hanya dalam Negara Islam yaitu Khilafah Ala min Hajjinnubuwwah.


Wallahu 'alam bisshawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel