Islam Pelindung dan Penjamin Keamanan dari Kriminalitas.
Oleh : Qomariah (Muslimah Peduli Generasi).
Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara gagal melindungi perempuan diranah publik, sehingga kriminalitas yang terjadi di negeri ini makin menjadi- jadi. Bahkan Pelaku kejahatan makin sadis kepada para korbannya.
Penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di dalam parit (anak sungai) di kecamatan tangaran, kabupaten Sambas, pada Jumat 7/2/2025. Polisi berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan ibu bayi tersebut yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Sambas AKBP sugiyatmo, melalui kasat Reskrim polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kepolisian mendapat informasi mengenai adanya penemuan mayat bayi baru lahir di dalam parit. Setelahnya, anggota satReskrim polres Sambas bersama Polsek teluk keramat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika pembuangan bayi tersebut adalah ibu bayi. ( terduga pelaku) Anak di bawah umur,"ungkap Rahmad kepada wartawan, Minggu 9/2/2025.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Bahwa dugaan sementara, anak tersebut nekat membuang bayinya karena takut ketahuan jika sudah melahirkan. Dikutip dari (HiPontianak,9/2/2025).
Bahwa semua ini terjadi karena sistem kehidupan sekuler kapitalisme makin mandul menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia. Semua itu menunjukkan dampak buruknya penerapan sistem hidup yang rusak, di semua bidang kehidupan, baik ekonomi, sosial pergaulan, pendidikan, media, dll.
Dengan rusaknya sistem sekuler ini banyak melahirkan perilaku liberal, tentu saja hal ini menyuburkan seks bebas dan perzinaan. Dan didukung pula dengan kebebasan media dalam menyebarkan pornografi dan pornoaksi, sehingga mendorong bangkitnya naluri seksual yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan seksual termasuk di ranah publik.
Dengan adanya perilaku liberal ini, banyak sekali memunculkan kenakalan di kalangan remaja baik itu laki-laki ataupun perempuan, meskipun masih muda usianya (di bawah umur). Karena pengaruh lingkungan dan rusaknya sistem saat ini.
Lebih dari itu juga, bahwa sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yang tidak menjerakan mengakibatkan masalah tidak selesai, tetapi justru makin bertambah. Karena sanksi yang seperti ini tidak akan mampu mencegah dan menyelesaikan masalah dalam tindakan kekerasan seksual. Bahwa keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terjamin.
--Islam sebagai pelindung--
Bahwa Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Terutama dalam problem kekerasan seksual, maka harus ditangani dan diselesaikan secara sistemis. Negara(Khilafah) juga akan menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan Rakyat, menjamin keamanan rakyat, dan penerapan sistem sanksi yang tegas ditegakkan dengan adil.
Sistem Islam melindungi perempuan dari kekerasan seksual secara preventif maupun kuratif. Islam juga mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui penerapan pendidikan dan sistem pergaulan Islam. Bahwa pendidikan di dalam Islam bertujuan untuk membentuk muslim yang bertakwa, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk kehidupan di dunia.
Juga ketakwaan itu akan menjadikan seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan akan menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt. Bahwa seorang muslim akan memenuhi ketentuan Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, seperti menundukkan pandangan.
Terdapat dalam (TQS. An-Nuur: 30)"
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'"
Penerapan sistem pergaulan Islam akan menciptakan lingkungan yang aman dan produktif, karena interaksi laki-laki dan perempuan dalam ranah publik dibatasi. Yang dibolehkan oleh syariat cuma pada aktivitas muamalah saja dalam rangka memajukan kehidupan bermasyarakat.
Negara juga akan mengontrol tetap seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media, sehingga masyarakat tidak akan mudah mengakses situs-situs porno yang memiliki perilaku seks bebas dan kekerasan seksual.
"Negara (Khilafah) juga menerapkan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, kriminalitas dan sejenisnya, dengan hukuman sesuai syariat Islam. Seperti, sanksi (uqubat), bagi pezina berupa had zina, yaitu 100 kali cambuk bagi ghairu Muhsan (belum menikah) perempuanmuhsan (telah menikah) berupa hukuman rajam."
Sistem sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban sehingga menutup celah adanya pelaku dalam kasus serupa.
Yang utama haruslah ketakwaan individu, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan bersama dengan melakukan Amar ma'ruf nahi mungkar, disertai penerapan hukum syariat secara Kaffah oleh negara dengan penerapan syariat Islam, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, insyaallah.
Wallahua'lam bishawab.