Teknologi Mengancam Generasi

 


Oleh : Renia Ningsih Razak (Pegiat Literasi)

Kita ketahui bahwa perkembangan teknologi dari tahun ke tahun semakin pesat. Tampak dengan banyaknya aplikasi yang bermunculan, bahkan tontonan anak-anak bertebaran di media sosial (Medsos).  Tetapi terkadang tanpa disadari, tontonan yang ada banyak menampilkan sesuatu yang tidak pantas untuk ditonton, apalagi oleh anak-anak.


Tontonan ini akan menyebabkan perilaku anak menjadi berubah drastis, atau terjerumus pada hal-hal yang negatif.  Hal ini antara lain terjadi karena kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak, lingkungan yang kurang mendukung, pergaulan bebas dan mungkin masih banyak faktor eksternal lainnya. 


Dilansir dari CNNIndonesia.com (6/9/2024)), Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan IIlir.  


Keempat bocah itu terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.  Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil mengungkap pelakunya, ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.  Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia  dan status mereka sebagai anak-anak


 *Akar Masalah* 


Jika kita telisik, kasus pelecehan seksual bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang sedang terjadi akhir-akhir ini, antara lain diakibatkan kurangnya kontrol dari orang tua, keluarga, lingkungan sekitar bahkan seringkali terjadi karena pergaulan bebas, serta dimudahkan bagi anak-anak yang menggunakan telepon genggam untuk mengakses berbagai situs yang beredar di Media Sosial (Medsos), misalnya tontonan pornografi yang bebas diakses di Medsos. 


Fenomena rusaknya moral generasi akibat pornografi adalah buah dari buruknya sistem pendidikan kita di Sistem Kapitalis-Sekuler saat ini. Pendidikan yang tidak ditujukan untuk mencetak generasi bertakwa melainkan generasi yang materialis serta generasi permisif yaitu generasi yang serba boleh dan berperilaku bebas. 


Rusaknya generasi akibat pornografi, tentunya berdampak pada lahirnya generasi dengan perkembangan otak, emosi, hingga perilaku bersosialisasi yang menrun . Sungguh sangat miris harus melihat generasi yang kehilangan masa kecil, kebahagian, bermain dan belajar bersama dengan tenang dan tumbuh sesuai dengan fitrahnya dilingkungan yang baik yang diakibatkan oleh pornografi. 


Meskipun terus berukang terjadi, tetapi pemerintah saat ini belum menjadikan pornografi sebagai akar masalah serius yang merusak generasi.  Pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan yang bersolusi sementara misalnya hanya memblokir situs-situs tertentu (tidak semua situs) dan tidak emlakukan pengawaan seacar intensif kepada platform yang terkontaminasi pornografi.


Selain itu tidak adanya sinergitas antara lembaha pemerintahan yang sati dengan yang lain dalam memberantas pornografi, misalnya antara Kemeninfokom, Kemendikbudristek dan KemenPPPA.   


 *Solusi Islam* 


Sangat jelas bahwa sistem yang diadopasi saat ini (Kapitalis-Sekuler) jauh berbeda  dari sistem Islam (Khilafah). Yang mana di dalam sistem Islam, negara berasaskan akidah Islam sehingga sistem pendidikan yang dijalankan pun berdasarkan akidah islam. Tidak heran sikap dan perbuatan berdasarkan halal-haram bukan materi dan kebebasan. 


Di dalam sistem Islam, diterapkan sistem sanksi bagi pelaku penyebar pornografi di kalangan masyarakat dan akan ditindak melalui hukum secara tegas sehingga tentunya akan menimbulkan efek jera. Pemerintah sistem Islam juga akan menghapus bersih semua situs- situs yang berkaitan dengan pornografi dan memblokir semua situs yang berkaitan dengan hal tersebut. Semua hal tersebut dilakukan karena Khilafah mengembalikan definisi anak, yaitu individubyang belum baligh.


Untuk diketahui, ketika terdapat anak yang sudah baligh dan belum menikah melakukan tindakan pelanggaran syariat (pornografi), maka anak tersebut akan dicambuk 100 kali.  Ketika telah menikah dan melakukan tindakan pornografi bahkan berdampak pada kematian korban, maka akan diberikan hukuman kisas.  Sebagaimana firman Allah swt, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh". (QS. Al-Baqarah : 178) . 


Semoga generasi penerus bangsa dijauhkan dari perbuatan pornografi yang tercela dan semoga kebangkitan Islam kembali terwujud dengan tegaknya kembali pemerintahan Islam (Khilafah).  Amin.  Wallahu’alam bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel