Sertifikasi Halal ala Kapital
Noneng Trisnawati, S.Ars (Pegiat Literasi)
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan mengenai sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal. Mirisnya hal tersebut dianggap aman karena zatnya halal. Padahal berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan, karena persoalannya adalah halal haramnya suatu produk.
Dilansir dari WartaBanjar.Com (1/10/2024), Majelis Ulama Iindonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tujul, tuak, beer dan wine yang mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Naim Sholeh, hasil investigasi MUI menvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang dimasyarakat. Namun kenyataanya nama-nama tersebut masih berkembang di masyarakat.
*Halal ala Kapitalisme*
Sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama produk yang menunjukkan pada sesuatu yang tidak halal memang kini menjadi perbincangan. Mirisnya hal tersebut dianggap aman dan tidak masalah karena zatnya halal. Belum lagi adanya model selfclare merupakan klaim halal dari perusahaan itu sendiri yang berlaku seumur hidup.
Tidak bisa dipungkiri, hal ini menimbulkan kekhawatiran atas jaminan kehalalannya. Demikianlah model sertifikasi halal dalam Sistem Kapitalisme. Nama bukanlah asas kehalalan produk. Padahal nama-nama tersebut dapat menunjukkan ketidakhalalan produk dan faktanya masih banyak beredar di lingkungan masyarakat.
Keadaan seperti ini jelas akan menimbulkan kerancuan yang dapat menimbulkan dampak negatif, karena hal ini menyangkut halal dan haram suatu produk, dimana di dalam Islam, kehalalan produk merupakan prinsip.
Selama masih berada dalam sistem Kapitalisme, maka persoalan seperti ini akan dianggap biasa, sebab asas dari sistem Kapitalisme adalah pemisahan agama dari kehidupan.
*Solusi Islam*
Berbeda dengan sistem Kapitalis, negara yang berasaskan Islam akan menjadikan Al Qur-an dan As-sunah sebagai sandaran dalam menentukan aturan dan kebijakannya. Oleh karena negara hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pelaksana syariat Islam.
Negara memiliki peran penting dalam hal penjagaan dan melindungi umat. Karena itu, negara memastikan rakyatnya jauh dari produk haram dan perbuatan yang melanggar syariat..
Islam memiliki aturan rinci mengenai benda atau zat yang dibedakan menjadi halal (boleh dikonsumsi) dan haram (tidak boleh dikonsumsi). Halal dan haram diatur oleh Islam, bukan pada akal manusia, hawa nafsu, ataupun mengharapkan materi semata.
Dalam hal ini, negara Islam memiliki kewajiban menjamin kehalalan produk-produk yang dikonsumsi oleh manusia, yang diwujudkan dalam bentuk jaminan halal pada setiap produk yang diproduksi dan yang akan didistribusikan.
Negara akan memastikan bahwa setiap produk, benda atau makanan, minuman, terjamin kehalalan dan ke thayyibannya untuk dikonsumsi manusia. Seperti dalam firman Allah swt dalam Al-Baqarah [2] ayat 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Dalam negara Islam juga terdapat qadhi hisbah yang akan melakukan tugas rutin untuk melakukan pengawasan ke pedagang, pasar-pasar, pemotongan hewan, gudang pangan ataupun pabrik produksi.
Jika terjadi keharaman dengan pelaku muslim maupun non muslim, negara akan memberikan sanksi ta’zir. Sedangkan untuk kafir zhimmi akan diberi kebebasan mengkonsumsi makanan atau minuman menurut agama mereka dan hanya diperjualbelikan diantara mereka, bukan di tempat umum.
Sangat dipungkiri bahwa terwujudnya sistem Islam akan memberikan rasa tenang dalam jiwa seluruh rakyat. Sebab sistem Islam dalam negara Khilafah dijamin keterikatannya dengan syariat Islam kaffah, sehingga tentunya ridha Allah swt dan keberkahan hidup akan dirasakan. Wallahu a’lam bishawaab.