BADAI PHK MENYENGSARAKAN RAKYAT


Oleh: Dhiyaul Haq (Praktisi Pendidikan)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. (Kompas.com) 

Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang. "Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/9/2024).

PHK didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang. (finance detik.com)

Dalam sistem demokrasi PHK menjadi kebiasaan yang melekat karena Indonesia hanya mengandalkan investasi swasta. Sehingga jika terjadi perlambatan ekonomi maka perusahaan akan mulai berhitung antisipatif memikirkan nasib perusahaan daripada gulung tikar maka lebih baik akan dilakukan efisiensi dengan memangkas tenaga kerja. 

Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme.  Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Terlebih lagi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK,  sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah.

Mirisnya negara ini sangat peduli dengan rakyat asing dibanding dengan rakyat sendiri. Alih alih terwujudnya kesejahteraan masyarakat justru sangat menyengsarakan rakyat. 

Berbeda hal nya dengan sistem Islam, negara bertanggung jawab untuk meriayah rakyatnya dengan maksimal. Memberikan pekerjaan yang memadai adalah bagian dari tugas negara. Dalam Islam laki-laki diharamkan menganggur apalagi bermalas-malasan. Islam mempunyai strategi ampuh untuk menyelesaikan perkara ini. Islam memiliki pengaturan dalam mengelola proyek-proyek SDA yang berpeluang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak. Sehingga akan terhindarkan dari perihal PHK yang merugikan kepada rakyat. 


Rasulullah SAW. bersabda:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).


Nabi Muhammad Saw. juga bersabda:

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ

”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Sistem ekonomi Islam adalah sosok yang sempurna. Negara berperan penuh dalam menjaga perekonomian stabil dan memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya. Sebaliknya Demokrasi adalah sistem buatan manusia yang menyengsarakan rakyat.

Wallahu a’lam bi ash-showab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel