Pornografi Memicu Kejahatan Anak Makin Menjadi Perlu Solusi Hakiki

 


(Ummu Hafiz,  Praktisi Pendidikan)

Empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih dari AA. Empat remaja pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan keempat remaja itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Menurut Anwar, keempat bocah itu terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Keluarga siswi SMP korban pemerkosaan dan pembunuhan tersebut desak pelaku dihukum berat.

Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. IS punya sejumlah video porno di ponselnya. IS mengaku sempat menonton film tersebut sebelum memerkosa dan membunuh korban. (https://www.cnnindonesia.com) 

Inilah realita potret generasi kita yang makin suram. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya.  Fenomena ini juga menggambarkan anak-anak kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan. Mengapa fakta ini bisa terjadi?

Hal ini tentu juga berkaitan dengan media yang makin liberal, sementara tidak ada keseriusan dari negara menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi.  Gagalnya sistem pendidikan juga tampak dari kasus ini.

Maraknya kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual bahkan  berujung pada pembunuhan ini  tidak lepas dari akar permasalahannya yakni penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme. Sistem sekularisme, menjauhkan peran agama (Islam) dari kehidupan termasuk dalam pergaulan dan interaksi sosial. Dalam sistem sekuler ini negara bahkan menjadi legalisator kemaksiatan dengan meleegalkan liberalisme (kebebasan) termasuk kebebasan berperilaku. Negara membiarkan bahkan memfasilitasi gaya hidup bebas tanpa aturan yang berasal dari agama, dengan dalih hak asasi manusia. 

Sistem kapitalisme ini lebih memprioritaskan kesenangan duniawi/materi. Dengan paradigma ini, terciptalah suasana lingkungan yang mendukung kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sukanya bersenang-senang, memuaskan nafsu seksual dan sejenisnya, asalkan bisa membawa kesenangan/kepuasan dan atau mendatangkan materi, seperti pornografi dibiarkan bahkan difasilitasi,  zina/prostitusi dilokalisasi, bahkan pemuasan seksual menyimpang seperti perilaku kaum lgbt dibiarkan dalam sistem sekuler ini. 

Di sisi lain, telah disahkannya UU TPKS disinyalir  justru melegitimasi paradigma liberal dalam memandang kekerasan seksual, bukan sungguh-sungguh bertujuan menghapus kekerasan seksual. Jelas ini adalah solusi yang tidak solutif. Lalu bagaimana solusi hakiki untuk mengatasi persoalan ini? Solusi hakiki yang mampu menuntaskan masalah kerusakan generasi ini hanya ada pada sistem Islam.

Islam mewajibkan negara mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam di antaranya pendidikan Islam, media islami, hingga sistem sanksi yang menjerakan. Negara memiliki peran besar dalam hal ini, sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah.


Solusi Islam berbeda dengan  solusi model sistem kapitalisme sekuler-libera. Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan kekerasan seksual dan pembunuhan ini. Penyelesaian  Islam lengkap baik secara preventif maupun kuratif. Solusi komprehensif Islam melalui penegakkan tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol  masyarakat dan peran sentral negara. 


Pilar pertama penguatan ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa akan selalu berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari aturan syariat. Keimanannya yang kuat dan kokoh akan menuntunnya untuk selalu berada di jalan kebaikan/kebenaran. Ketika ia terjun di masyarakat senantiasa terikat dengan aturan syariat Islam, sehingga dirinya akan terhindar dari tindakan maksiat/kejahatan seperti pacaran/zina, melakukan kekerasan seksual,  dll.

Pilar kedua adalah adanya kontrol kuat dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, amal ma’ruf nahi mungkar ini adalah kewajiban, Islam menjauhkan masyarakat dari sikap individualis. Dengan itu perilaku menyimpang seperti pergaulan/seks bebas dan segala bentuk kemaksiatan lainya tidak akan dibiarkan tersebar luas.

Pilar ketiga adalah peran sentral negara, negara dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah). Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjamin kehidupan dan interaksi laki-laki dan perempuan akan terjaga, bersih dan jauh dari kemaksiatan yang membawa kerusakan. Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang jika dilanggar tentu ada sanksinya. Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan Islam menerapkan pemisahan (infishal) antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu; Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan. 

Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya; Islam  menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan. Islam mendorong setiap muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual

Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum. Islam memerintahkan amar makruf nahi munkar, tidak membiarkan ada suatu kemaksiatan termasuk aktivitas yang mengarah kepada pelecehan/kekerasan seksual. 

Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa, takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dengan kurikulumnya berasaskan akidah Islam dan bertujuan mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Di samping itu negara menerapkan  pengaturan media massa baik media elektronik, media cetak maupun media online yang berasaskan syariat, akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten yang merusak moral masyarakat seperti pornografi.

Dan peran negara yang sangat penting adalah menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat termasuk penyimpangan dalam pergaulan seperti tindakan zina dan pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan). Sanksi zina bagi yang sudah pernah menikah (muhsan) adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan) hukuman zina dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun.

Bagi pelaku pembunuhan,  negara dalam Islam wajib memberlakukan hukum qishash yakni hukum mati bagi pelaku pembunuhan.  Sistem sanksi menurut Islam tersebut berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku pelanggaran. Sehingga di akhirat pelaku tidak mendapat siksa lagi.

Semua solusi Islam untuk mengatasi masalah kerusakan generasi dan kekerasan seksual ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan islam kaffah masalah kekerasan seksual, pemerkosaan akan bisa tuntas teratasi sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishshawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel