Pengamanan Brutal, Konsep Melindungi atau Menghakimi?

 


Indriani

(Praktisi Pendidikan, DIY)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan tanggapan perilaku para aparat dalam sejumlah aksi unjuk rasa #peringatandarurat di berbagai kota bahwa “Satu kata, Brutal.” Sungguh fatal, karena hal semacam ini dalam praktek demokrasi bukanlah kali pertama. Disampaikan pula bahwa aparat yang brutal seolah enggan belajar dari sejarah, bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut hak asasi manusia dan hak untuk berkumpul dengan damai, hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi. Para demonstran bukanlah kriminal yang melanggar hukum, namun warga yang mengoreksi penguasa atau pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal. (www.amnesty.id, 24/08/2024)


Dilansir dari www.jentera.ac.id, fungsi aparat itu sendiri dalam mekanisme demokrasi yakni polisi demokratis (democratic police) adalah sebagai pelaksana pelayanan publik. Mereka menggunakan otoritas negara dalam mengelola kepentingan publik serta mampu merespons kebutuhan dan harapan masyarakat. Kepentingan publik merupakan sumber mandat yang seharusnya menjadi orientasi dalam penggunaan kewenangan. Urusan publik dalam tugas kepolisian dicapai melalui penegakan prinsip negara hukum (rule of law). Prinsip ini menyaratkan kepolisian tidak cukup hanya sebagai penegak hukum tertulis dan sudah dipositifkan dalam bentuk peraturan. Namun, jauh melampaui itu, kepolisian adalah organ pengusung prinsip-prinsip negara hukum, terutama sebagai pelindung yang sensitif terhadap hak-hak asasi manusia.


Mengkaitkan hal tersebut, aplikasi di lapangan sangat kontras dengan wewenang yang positif secara makna bahasa, karena sebagai pelaksana pelayanan publik. Pelayanan sendiri dari (KBBI) yang berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang. Kegiatan melayani ini biasa dilakukan untuk menyambut, memuaskan, dan memberi kenyamanan terhadap seseorang yang kehadirannya dianggap penting dan bernilai. Namun dirasa praktek di lapangan sangat jauh dari branding aturan tertulis. Aparat dalam bingkai demokrasi kini dan nanti seakan memusuhi demonstran, penyalur aspirasi. Bahkan aksi brutal bukan hanya pada beberapa oknum dan beberapa tempat, namun ada banyak sekali titik yang cukup viral di media sosial.


Demokrasi yang terkenal dengan slogannya “dari, oleh, dan untuk rakyat” nyatanya 'blunder'. Ibarat lingkaran setan yang kapan selesainya, mana nilai manfaatnya, dan mana sisi riayah (pelayanan). Secara konkrit, rakyat hanya diambil suaranya saja untuk memuluskan kepentingan segelintir orang pada faktanya. 


Sejarah panjang yang tertutupi oleh pihak yang memiliki kepentingan, harus dikuak dan dibranding hingga apple to apple menandingi praktek sistem demokrasi kapitalis saat ini. Yakni sistem Islam yang memiliki perangkat aparat/polisi disebut Asy-Syurthah. Aparat penegak hukum ini sudah ada pada masa Khulafa Ar-Rasyidin. Syurthah (aparat polisi) pernah mengukir kenangan indah dalam sejarah kejayaan Islam. Syurthah adalah tentara-tentara (pasukan) yang dijadikan tulang punggung khalifah atau pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menangkap para penjahat dan berbagai kegiatan administratif lainnya. Selain itu, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.


Sangat berbeda kiranya aparat pada sistem bobrok demokrasi yang khos dengan aksi brutalnya, dengan fungsi aparat pada sistem negara Islam yang sungguh sebagai penyokong tegaknya dinul Islam, yang akan memanusiakan manusia yang bernaung di negaranya. Hingga seragam beserta jabatan aparat serta wewenangnya akan dimintai pertanggungjawaban hingga di Yaumul Hisab.


Wallahu’alam bish showab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel