Pemenuhan Kebutuhan Terhadap Air, Tanggung Jawab Siapa?

 


(Afifah, S.Pd. Praktisi Pendidikan)

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Kelas menengah di Indonesia turun kasta sejak masa krisis Pandemi Covid-19. Pada 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia 57,33 juta orang atau setara 21,45% dari total penduduk. Lalu, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%. Ini artinya ada sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas. 


Demikian juga angka kelompok masyarakat rentan miskin yang ikut membengkak dari 2019 sebanyak 54,97 juta orang atau 20,56%, menjadi 67,69 juta orang atau 24,23% dari total penduduk pada 2024. Hal itu mengindikasikan kelompok kelas menengah akan rentan untuk jatuh ke kelompok aspiring middle class atau kelompok kelas menengah rentan, bahkan rentan miskin.


Turunnya tingkat ekonomi kelas menengah di Indonesia menurut ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro,  tidak hanya terjadi karena pandemi Covid-19 dan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Melainkan juga akibat kebiasaan sehari-hari kebutuhan terhadap air kemasan, seperti galon. Menurutnya, selama ini secara tidak sadar itu sudah menggerus income kita secara lumayan dengan style kita yang mengandalkan semua kepada air galon, air botol dan segala macamnya. 


Kebiasaan mengkonsumsi air dalam kemasan tidak terjadi di semua negara. Misalnya di negara maju, warga kelas menengah terbiasa menenggak air minum yang disediakan pemerintah di tempat-tempat umum. Dengan adanya fasilitas air minum massal itu, masyarakat negara maju tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli minum. Dengan demikian, daya beli kelas menengahnya aman karena untuk air pun mereka tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. 


Adapun faktor penyebab, jatuhnya kelompok kelas menengah ke kelompok aspiring middle class atau kelompok kelas menengah rentan, bahkan rentan miskin, adalah hasil kombinasi beberapa akibat dimulai dari Covid, tingkat suku bunga tinggi, nilai tukar  rupiah melemah, sehingga harga barang-barang menjadi mahal, yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.


Rakyat kekurangan air bersih lantaran kekeringan atau karena kualitas air kurang. Kekeringan memaksa mereka mengkonsumsi air galon, yang berdampak pada penambahan pengeluaran, dan menjadikan kelompok menengah menjadi miskin. Sementara air hari ini justru banyak dikemas oleh perusahaan dan dijual. Inilah bentuk kapitalisasi sumber daya air



Akar masalah dan penyebab utama kelas menengah rentan turun kelas bahkan menjadi miskin, karena negeri ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan adanya kapitalisasi dan liberalisasi sempurna terhadap sumber daya alam (SDA) termasuk air. Rezim kapitalis berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat terhadap air dan mengalihkan tanggung jawab rakyat kepada swasta/korporasi.


Oleh karena itu pemerintah dalam sistem ini lebih berperan menjadi pelayan bagi kepentingan korporasi/oligarki.  Penguasa menjalankan pengurusan urusan rakyat menggunakan dalam teori hitung dagang yakni untung rugi, sebagaimana layaknya pedagang atau badan usaha. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menyetir kebijakan negara juga sangat kental terlihat. Wajar jika banyak kebijakan publik yang hanya fokus mengakomodasi kepentingan pengusaha, sedangkan kepentingan rakyat dikorbankan.


Bahkan, dalam sistem kapitalis ini, sumber-sumber kekayaan yang semestinya merupakan milik publik, seperti migas dan gas serta sumber daya alam lain yang jumlahnya melimpah ruah ini bisa dimiliki dan diatur oleh korporasi/pemilik cuan. Sementara rakyat hidup dalam posisi tercekik karena mesti membayar mahal segala hal yang semestinya menjadi hak mereka termasuk air. 


Menurut  sistem ekonomi Islam, air termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk memenuhi kebutuhan bagi seluruh rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Islam juga menetapkan air merupakan kebutuhan primer menjadi tanggung jawab negara, dan diberikan dengan harga murah atau bahkan gratis bagi seluruh rakyat. 



Negara wajib mengatur dengan seksama agar air yang tersedia adalah air yang layak untuk memenuhi kebutuhan manusia bahkan layak dikonsumsi. Negara dalam Islam (Khilafah) mendorong adanya inovasi pengelolaan air agar layak dan aman dikonsumsi. Negara juga akan mengatur perusahaan yang mengemas air agar keberadaannya tidak membuat rakyat susah mendapatkan haknya terhadap air.


Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak yang menghalangi umat mendapatkan haknya, bahkan oleh negara. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola saja. Itu pun harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam. Hasil pengelolaan dan manfaatnya wajib kembali pada rakyat sebagai pemiliknya, baik dengan skema pemanfaatan secara langsung, mudah  dan gratis.


Pedoman Islam dalam pengelolaan air adalah bahwa air termasuk dalam kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda: Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah).


Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka,”


Melalui penerapan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan SDA tersebut, maka negara menjamin kepemilikan harta dan distribusi kekayaan termasuk air itu merata untuk seluruh rakyat. Negara (khilafah) akan mengelola pemanfaatan air ini untuk memenuhi konsumsi harian setiap warga negara, bahkan negara bisa membagikan secara gratis untuk keperluan/konsumsi harian tiap rumah tangga rakyat.  


Penerapan sistem ekonomi Islam ini harus selaras dengan sistem politik dan pemerintahan Islam, dimana pemerintah betul-betul berperan sebagai pengurus/pelayan rakyat dan melindungi kepentingan seluruh rakyat (raa’in) bukan pelayan kepentingan korporasi seperti dalam sistem sekarang . Dengan sistem Islam kaffah ini beratnya pengeluaran masyarakat terhadap air bersih atau kesulitan air bersih akan teratasi dengan tuntas. Wallahu a’lam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel