Maraknya Kemaksiatan Buah Sistem Kufur Kapitalis

 


Oleh: Masriana (Pegiat Literasi) 

Sekalipun tindak aborsi dipandang sebagai tindakan amoral nan keji, nyatanya perbuatan tersebut tetap saja terjadi. 


Fakta terbaru yang dikutib dari media online megapolitan kompas, bahwa sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, kerena RR sudah memiliki istri. Tindak aborsi juga dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di Kota Palangka Raya. Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Kabar lainnya juga  didapatkan dari media viva, bahwa salah satu artis di negeri ini mengungkap bahwa anaknya sendiri melakukan tindakan aborsi. 


Maraknya aborsi menandakan generasi darurat pergaulan bebas. Banyak faktor yang menyebabkan generasi secara sadar bahkan nyaman terarus pergaulan bebas. Diantaranya rusaknya tata pergaulan, interaksi laki-laki dan perempuan tidak ada batasan karena mindset liberal menjadi dasar berpikir dan bersikap generasi hari ini. Menurut mereka sah-sah saja menjalin hubungan bahkan melakukan zina. Sebab semua itu bagian dari kebutuhan biologis dan hak mereka. 


Pergaulan bebas juga semakin merajalela, karena sistem pendidikan saat ini gagal mencetak generasi mulia. Pendidikan saat ini membuat generasi terjebak pada standar materi hingga nilai-nilai akhlak sudah tidak lagi menjadi pertimbangan. Akhirnya generasi tidak hidup dalam lingkungan pendidikan pendidikan yang mengajarkan mereka baik dan buruk sesuai dengan tuntunan agama. Alhasil generasi tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina, aborsi, sebagai tindak kemaksiatan. Karena bagi mereka hal semacam itu adalah urusan pribadi. 


Parahnya, secara sadar negara inipun memfasilitasi pergaulan bebas. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Khususnya pasal 103 ayat (1) dan ayat (4), menjadi buktinya. Di kalangan remaja, banyak terjadi kasus penyakit menular seksual akibat perzinaan. Alih-alih melarang perzinaan, negara ini justru membuat aturan terkait media-media alat-alat kontrasepsi untuk pelajar. Tak hanya itu, negara juga gagal memberikan sanksi jera kepada pelaku aborsi. Mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tindak aborsinya. Namun, mereka tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat dalam pergaulan bebas. 


Pergaulan bebas juga semakin tersuasana, akibat banyaknya tayangan yang menjerumuskan, konten yang mengumbar aurat, adegan pemicu syahwat, hingga adegan suami istri menjadi tontonan yang biasa hari ini. Parahnya video porno juga mudah diakses oleh siapapun. Padahal tayangan-tayangan yang demikian merupakan pemicu seseorang senantiasa berfantasi terkait seksual. 


Berbagai faktor penyebab pergaulan bebas yang menjadi pintu perzinaan dan aborsi hanya merupakan efek dari sistem kehidupan yang mempengaruhi masyarakat. Sistem Sekularisme Kapitalisme telah menjadikan masyarakat hidup dalam kondisi tidak menggunakan aturan syariat sebagai hukum. Mereka menggunakan standar kepuasan capaian materi dalam memenuhi keinginan mereka. Jadilah pergaulan bebas, perzinaan dan aborsi yang jelas-jelas dilarang Allah ta'ala tidak dianggap sebagai kemaksiatan. Mereka justru menganggapnya sebagai sarana pemenuhan kepuasan jasadiyah. 


Berbeda dengan sistem Islam. Islam mengharamkan perzinaan, larangan ini jelas  di dalam Surah Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".(QS.Al-Isra:32). 


Maka segala sesuatu yang menghantarkan perzinaan seperti pergaulan bebas, juga diharamkan. Keharaman ini akan menuntun negara berupaya untuk menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan karena negara dalam sistem IslamIslam adalah negara raa'in (pengurus) dan pelindung (junnah) umat. Sehingga negara akan bersungguh-sungguh menjaga rakyatnya dalam segala macam bahaya termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan berujung aborsi. 


Negara Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan menjaga kesucian masyarakat. Sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan diranah publik sebagai ta'awun dan amar ma'ruf nahi munkar. Mereka wajib terikat dengan hukum-hukum larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, larangan tabarruj, ghadhul bashar, dan lainnya. Sementara di ranah privat, mereka wajib terikat dengan hukum syariat yang berkaitan dengannya. 


Negara Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum yang berbasis aqidah Islam. Hasil dari pendidikan Islam adalah masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Masyarakat terbiasa untuk berfikir (aqliyah) dan bersikap (nafsyiah) sesuai dengan Islam. Dengan demikian, pergaulan bebas otomatis menjadi hal yang tabu di kalangan masyarakat karena mereka memahami perbuatan tersebut termasuk kemaksiatan yang berhak untuk diingatkan. 


Negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan akan mendapatkan hukuman setimpal. Seperti pelaku zina, mereka akan mendapat hudud zina bukan penjara. Bagi pezina muhsan (yang sudah menikah) mereka akan dirajam sementara bagi pezina ghairu muhsan (yang belum menikah) mereka dicambuk  dan diasingkan dari desanya selama 1 tahun. Hudud zina akan membuat masyarakat tidak mau melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina juga jera. 


Negara Islam juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tayangan rusak dan merusak aqidah Islam sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi. Semua aturan ini realistis untuk diterapkan asalkan tiga pilar yang akan menjaga umat yakni individu yang bertaqwa, masyarakat Islam dan negara Islam (Daulah Khilafah) saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.


Wallahua'lam bishawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel