Jaminan Makanan Halal dan Aman dalam Sistem Sekuler, Mungkinkah?

 


Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah 

Belakangan ini marak kasus anak cuci darah akibat gagal ginjal. Anak yang gagal ginjal tersebut harus melakukan cuci darah rutin sekira 2 sampai 3 kali dalam seminggu. Hal ini tentu saja menimbulkan rasa khawatir terutama bagi para orang tua. Saat ini ada kurang lebih 60 anak yang harus menjalani terapi penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).


Ada banyak faktor yang memicu terjadinya gagal ginjal. Dokter mengungkap salah satunya adalah mengonsumsi makanan dan minuman kemasan yang tinggi kadar gula. Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Eka Laksmi Hidayati mengatakan, pola hidup tidak sehat mendominasi faktor penyebab gagal ginjal. Merespon ramai fenomena anak cuci darah di RSCM, IDAI memastikan tak ada lonjakan kasus gagal ginjal pada anak yang ditemukan saat ini. Hal di atas disampaikan dr. Piprim Basarah Yanuarso (cnnindonesia.com, 24/7/2024).


Pola konsumsi masyarakat telah terbiasa dengan produk serba instan seperti halnya makanan ataupun minuman siap saji dalam bentuk kemasan. Tanpa berpikir apakah komposisi makanan ataupun minuman tersebut halal atau tidak, baik untuk kesehatan atau tidak, yang penting kenyang dan mengenyangkan.


Apalagi jajanan anak-anak, terkadang sebagian orang tua lebih membiarkan mereka dibandingkan menyiapkan makanan yang sehat dan bergizi di rumah. Inilah yang belum menjadi perhatian serius orang tua terkait apa yang dikonsumsi oleh anak-anak mereka. Padahal, jajanan siap  saji kebanyakan mengandung pemanis buatan yang berbahaya, tinggi zat pengawet, dan perasa yang mengandung xat kimia berbahaya. 


Memang benar, faktor pemicu gagal ginjal bukan hanya berasal dari mengonsumsi makanan dan minuman siap saji. Ada beberapa faktor lain  yang menjadi pemicu. Namun, hal ini tetap harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Apalagi di tengah hantaman arus  kapitalisme, tentu saja para produsen makanan dan minuman siap saji ini akan terus meningkatkan produksi dan penjualan mereka tanpa memperhatikan halal dan tayibnya makanan dan minuman tersebut. Karena sejatinya, dalam sistem kapitalisme, yang utama adalah meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.


Meskipun tak ada lonjakan anak penderita gagal ginjal yang berujung cuci darah seperti yang disampaikan oleh dr Piprim Basarah Yanuarso, namun kasus ini harus menjadi perhatian. Sebab, faktanya, banyak produk pemanis buatan, pengawet, dan perasa berbahan kimia yang merupakan produk industri makanan dan minuman di Indonesia. Dalam hal ini, perlu peran negara sebagai pengatur urusan rakyat. Negara tidak boleh abai terhadap kesehatan rakyat. Negara juga wajib menentukan standar keamanan pangan dan jaminan halal atas produk makanan dan minuman yang dikonsumsi rakyat.


Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin pemenuhan bahan pangan yang halal serta tayib sesuai dengan perintah syariat Islam. Negara juga akan mengontrol industri bahan makanan dan minuman agar sesuai dengan ketentuan Islam. Untuk menjaga dan menjamin agar makanan dan minuman sesuai dengan standar Islam, negara akan menyediakan tenaga ahli untuk melakukan pengawasan.


Di samping itu, negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para produsen makanan dan minuman jika saja mereka masih memproduksi bahan pangan yang tidak sesuai dengan standarisasi pemenuhan gizi. Negara juga akan melakukan edukasi terkait makanan dan minuman yang halal serta thaib dengan berbagai mekanisme dan sarana agar terwujud kesadaran akan pangan yang halal serta thaib.


Demikianlah,  bagaimana Islam mengatur kehidupan umat manusia tidak hanya dalam tatanan perpolitikan, pemerintahan, perekonomian, dan lainnya, tetapi juga terkait masalah makanan dan minuman. Sebaba, Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif, memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia. Terkait pemenuhan serta jaminan makanan dan minuman yang halal serta thaib, itu hanya akan dirasakan ketika negara menjalankan syari'at Islam secara kaffah. Tentunya, syariat Islam Kaaffah hanya busa diterapkan jika ada institusi yang mengembanyya, yakni Khilafah Islam.


Wallahu A'lam Bishshowab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel