Aborsi Marak Dalam Sistem Rusak

 



Oleh: Teh Eros

Polisi menangkap sepasang kekasih gelap yang melakukan aborsi. DKZ (23) dan RR (28) yang beralamatkan di Pengaduan, Kalideres. DKZ yang telah hamil sejak bulan januari lalu akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kalideres Kompol Abdul. (30/08/2024). Dilansir dari kompas.com.


Kasus aborsi yang makin marak bukan rahasia umum lagi di masyarakat. Perbuatan dosa ini malah dianggap wajar bagi sebagian orang. Terbukti, kasus ini makin hari kian bertambah. Ada beberapa faktor maraknya terjadi aborsi, diantaranya rusaknya tata pergaulan, gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, sistem sanksi yang tak menjerakan juga banyaknya tayangan yang menjerumuskan.


Maraknya kasus aborsi merupakan buah dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem sekularisme kapitalisme yang asasnya memisahkan agama dengan kehidupan, menyebabkan seseorang tidak mengenal halal haram dalam melakukan aktivitasnya, yang penting mendatangkan kesenangan dan manfaat semata. 


Dalam menyelesaikan persoalan aborsi, negara menetapkan kebijakan yang tidak kontraproduktif dengan pencegahannya. Sayangnya, sistem pemerintahan hari ini tidak bisa dipisahkan dengan pemahaman sekuler liberal, bahkan regulasi yang dibuat seolah untuk makin mengencangkan budaya sekuler liberal.


Berbagai kebijakan ditetapkan dengan spirit sekuler liberal, misalnya melegalkan kontrasepsi di kalangan pelajar sebagai solusi terhadap tingginya pergaulan bebas. Ini artinya, secara tidak langsung, sistem ini telah melegalkan perzinaan yang jelas-jelas bertentangan dengan agama (Islam).


Berbeda dengan Islam, Islam mempunyai tata pergaulan untuk mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan, kecuali dalam  bidang pendidikan, kesehatan, dan jual beli. 


Islam mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendekati zina. Sebagaimana Allah Swt berfirman :


“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

(TQS Al-Isra’ ayat 32).


Tindakan aborsi tidak seharusnya menjadi jalan pintas. Sebab, aborsi berarti membunuh jiwa yang tidak berdosa, sedangkan Islam melaknat orang yang melakukan pembunuhan, tanpa alasan syar’i. Dalam hukum Islam sudah jelas bahwa aborsi adalah haram, kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syariat, seperti kehamilan yang membahayakan.


Oleh karena itu satu-satunya cara menghentikan kasus aborsi yang kian marak adalah dengan mencampakkan sistem rusak ini dan menggantinya dengan sistem yang benar, yakni sistem yang berlandaskan dengan akidah Islam. 


Wallahu'alam bishahwwab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel