Indonesia Dijajah Ketidakadilan
Oleh : Ummu Haritsah
Agustus 2024 ini Indonesia merayakan kemerdekaannya dari penjajah yang ke 79. Merdeka berarti memiliki bebas dari segala bentuk penjajahan baik dalam bentuk fisik, aspek ekonomi, sosial, pendidikan dan politik. Dengan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia kemudian menyusun dasar negaranya yang dianggap sebagai ideologinya yaitu Pancasila.
Namun, 79 tahun Indonesia Merdeka apakah benar demikian? kenyataannya Indonesia masih dikepung sejuta masalah. Penerapan pancasila sebagai asas Negara menjadi PR bersama. Sebut saja faktor ketidakadilan dalam penerapan hukum dari Indonesia belum merdeka sampai detik ini kita masih merasakan ketidakadilan dalam penerapan Hukum. sila ke 4 pancasila seolah masih menjadi slogan tanpa upaya penerapannya.
Belum selesai kasus Vina dari tahun 2016 kini Kasus pembunuhan Dini Sera yang melibatkan Ronald Tannur baru-baru ini menjadi salah satu bukti ketidakadilan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa Ronald Tanur adalah anak politisi yang juga eks anggota DPR Edward Tanur. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Padahal barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan. https://www.jpnn.com/news/ronald-tannur-divonis-bebas-ratusan-massa-bakal-gelar-aksi-tuntut-keadilan-bagi-dini-sera-afrianti (28 Juli 2024)
Benar, bahwa hukum di Negara ini tajam ke atas tumpul ke bawah. Mengapa demikian, sebab kita berhukum dengan hukum buatan manusia.
Manusia membuat hukum dengan perspektif yang berbeda-beda, tergantung kacamata dan sudut pandang. Tergantung siapa objek hukumnya. Tidaklah 79 tahun Indonesia merdeka dan menerapkan aturan dari manusia menjadi bukti bahwa keadilan itu jauh panggang dari api.
Manusia tempatnya salah dan khilaf maka wajar jika aturan dibuat manusia pasti akan menciptakan efek negatif. Sebab neraca yang dipakai adalah neraca ideologi buatan manusia.
Indonesia adalah Negara yang sebagian besar penduduknya muslim, sila pertama pancasila juga menjelaskan bahwa sesungguhnya Negara ini diatur oleh Tuhan. Maka jika kita menelisik apa landasan Allah dalam mengatur kehidupan manusia adalah Al-Quran dan As-sunah. QS. Al-Baqorah ayat 2 men jelaskan kepada kita warga negara Indonesia dan semua kaum muslimin di dunia bahwa kitab Al-Qur'an itu fungsinya adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 49- 50)
Demikian sempurnanya Islam mengatur semua aspek kehidupan, termasuk didalamnya mengenai hukum apa yang akan mengantarkan pada keadilan, kedamaian dan keselamatan dunia akhirat.
Wallahu’alam bishsawab