GENERASI RUSAK, AKIBAT JUDI ONLINE MARAK, KHILAFAH SOLUSINYA

 




Oleh : Anesa Tri Juni, S.Sos

Selama 3 tahun terakhir judi online di Indonesia pertumbuhannya kian ugal-ugalan. (Tempo/16 Juni 2024). Berdasarkan laporan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi kejahatan judi online di Indonesia mencapai lebih Rp600 triliun. (CNN Indonesia/14 Juni 2024). Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hawiyan, menyatakan fenomena judi online merambat ke anak-anak di bawah umur, mudahnya aksebilitas dan keterpaparan menjadi sebab mereka terjerembab candu judi online.


Sebelumnya pemerintah mencatat sebanyak 80.000 adalah anak di usia 10 tahun 440.000 dari usia 10-20 tahun sementara usia dewasa 21-30 tahun mencapai 520.000, usia 30 sampai 50 tahun 1,64 juta pemain dan 1,35 juta pemain diatas 50 tahun. Dari data di atas kita lihat bahwasanya pemain dari judi online ini kebanyakan usia produktif. 


 Kapitalisme Biang Kerusakan Generasi


Salah satu dampak buruk dari kemajuan teknologi yang tidak dikontrol menyebabkan maraknya kasus perjudian online ini di kalangan masyarakat. Perjudian kini tidak hanya dilakukan secara tersembunyi dan dengan proses yang sulit, dengan tersedianya perjudian online di beberapa situs internet serta keanekaragaman permainan dan tekniknya yang sangat mudah. Membuat perjudian dengan cepat semakin berkembang dan menyebar luas ke seluruh wilayah mulai dari kota-kota ataupun negara. 


Lebih parahnya, judi online ini banyak sekali dilakoni oleh para pemuda. Karena mudahnya akses diakibatkan juga kepemilikan gadget pada generasi yang tidak dibarengi edukasi. Lingkungan dan masyarakat dalam sistem kapitalis yang cenderung apatis dan individualistis  juga memberi sokongan pada kerusakan ini, ketika mereka melihat kemaksiatan di depan mata, kebanyakan dari mereka enggan untuk mencegahnya. 


Pemerintah juga terlihat kurang totalitas dan serius dalam memberantas kasus judi online yang semakin hari semakin tinggi dan sudah sangat jelas merusak generasi. Ketagihan judi online menyebabkan pelaku melakukan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh hingga bunuh diri. 


Dengan kerusakan dan keburukan dari dampak judi online yang telah jelas seperti ini, promosi dan iklan situs judi online dengan berbagai macam penawaran sampai hari ini tidak juga berhenti. Bahkan tidak jarang promosi atau iklan tersebut muncul di sela-sela Kita menggunakan media sosial ataupun web browser. 


Padahal pemerintah mengaku melalui kominfo sudah memblokir 566.332 situs yang terindikasi memiliki unsur perjudian sejak 2018 hingga Agustus 2022. Namun situs judi online ini masih banyak beredar di internet. 


Begitulah wajah kehidupan sekuler kapitalisme, yang menyebabkan terpisahnya agama dari kehidupan. Dan menghilangkan ketakwaan dari diri individu, masyarakat maupun negara. Para pemangku kebijakan tidak perduli dengan kerusakan yang dihasilkan dari diterapkannya sistem kapitalisme. Yang diperdulikan hanyalah bagaimana bisa menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya.


Khilafah Solusi Selamatkan Generasi


Sungguh syariah Islam adalah tatanan yang sempurna yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengatur umat manusia. Islam telah mewajibkan adanya negara yang mampu melindungi dari berbagai kerusakan dan mengurus urusan umat manusia dengan paripurna yang dikenal dengan khilafah. Dalam pandangan Islam setiap yang diwajibkan Allah harus ditegakkan oleh khilafah demikian juga halnya dengan keharaman, harus diberi sanksi tegas oleh khilafah. 


Sebagaimana maraknya judi pada generasi, Islam telah mengharamkan judi online secara mutlak tanpa pengecualian. Di jelaskan dalam firman Allah Ta’ala :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (TQS Al Maidah : 90).


Dalam ayat diatas, Allah menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib. Ini menunjukan kerharamannya secara mutlak. Demikian Allah mengharamkannya sehingga Allah mengatakan perbuatan tersebut sebagai perbuatan setan, kotor dan najis. Oleh sebab itu Allah memerintahkan kita untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agak beroleh keberuntungan.


Peradaban Islam telah sukses memberantas perilaku judi ini dalam kurun waktu lebih dari 13 abad lamanya. Generasi yang dilahirkan adalah generasi gemilang dengan segudang prestasi dunia dan akhirat. Islam telah berhasil mendidik generasi qur’ani, bukan generasi pecandu maksiat seperti judi, zina, riba dan lain sebagainya. Khilafah Islam sukses membentengi warganegaranya dari berbagai kemaksiatan.


Adapun dalam mencegah maraknya judi online, Islam punya solusi secara komprehensif yang harus dilakukan oleh keluarga, masyarakat maupun negara, diantaranya : 

Pertama, keluarga dalam hal ini orang tua harus berupaya menanamkan akidah Islamiyyah sebagai pandangan hidup mereka. Mendidik anak-anaknya juga untuk menjadi hamba Allah yang taat akan syari'at, tidak melanggar aturan Allah dan gemar beribadah. Anak-anak harus mengenal jati dirinya sebagai hamba Allah Ta’ala sehingga mereka menjadi pribadi yang shalih dan shalihah. 


Kedua, masyarakat yang berdakwah, yakni masyarakat harus melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya. Hal ini akan turut mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat, yang menjadi tempat anak-anak tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, anak-anak akan terjaga dari perilaku buruk dan menjadi generasi taat syari'at. 


Ketiga, negara menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membentuk kepribadian Islam hasil rumusan pola pikir dan pola sikap berlandaskan akidah tadi. Pelajar akan memiliki standar perbuatan berdasarkan Islam. Bukan hanya kesenangan materi, tetapi mereka akan memilih aktivitas yang Allah ridho'i.


Negara ini hanya terwujud ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah Islam. Bukan hanya menerapkan system pendidikan saja namun juga penerapan system pendukung seperti :

Sistem Penerangan, khilafah akan mengontrol media yang beredar di Masyarakat. Semua informasi atau akses yang bertentangan dengan syariat harus ditutup. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.


Sistem Sanksi, khilafah akan memberi sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi pidana terhadap para pelakunya baik bandarnya, pemain, yang pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa takzir. Jenis sanksi yang  diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada qadhi (hakim).


Sistem Ekonomi, khilafah juga akan menjamin pemenuhan enam kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi.


Sistem Politiknya, khilafah akan mengurus seluruh urusan umat baik di dalam maupun luar negeri dengan syariat Islam

Hanya dengan penerapan seluruh syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah maraknya judi online bisa ditumpas secara tuntas. Oleh karena itu penyadaran umat tentang pentingnya penegakkan khilafah harus terus digencarkan agar kehidupan menjadi berkah dan generasi terselamatkan. 


Wallahu a’lam bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel