Gawat Anak Terjerat Bisnis Syahwat

 


Oleh: Rini Rahayu (pegiat dakwah dan pemerhati masalah sosial ekonomi) 

Benar-benar gawat, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Bahkan praktek prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak yang berusia 10 hingga 18 tahun. Seperti yang diungkapkan oleh Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), menurutnya frekuensi perputaran uang dari transaksi tersebut mencapai nilai Rp.127.371.000.000 (kompas.com 26/07/2024). 


Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga berhasil membongkar sindikat pelaku eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur melalui jejaring sosial. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni bahwa sindikat ini mengkaryakan dan menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram (kompas.com 23/07/2024). 


Kejadian ini niscaya terjadi dalam sistem sekularisme, karena agama sudah benar-benar dijauhkan dari kehidupan sehari-hari. Bahkan mirisnya lagi, sebagian orangtua mengetahui anaknya terlibat dalam bisnis prostitusi dan pornografi. Lantas, dimana peran negara? 


Sekularisme Kapitalsisme Sebagai Akar Masalah 


Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kondisi ini, yaitu faktor sosial dan ekonomi. Faktor ekonomi yang sulit membuat kepala keluarga tidak lagi mampu menopang kehidupan keluarganya, sehingga mereka menabrak berbagai cara demi bertahan hidup. Terbatasnya lapangan pekerjaan juga membuat ekonomi mereka bertambah sulit, hal ini membuat orang tua dengan terpaksa membiarkan anaknya untuk mencari cuan dalam bisnis haram ini. 


Faktor lain yaitu faktor sosial, dimana masyarakat dijejali oleh gaya hidup konsumtif. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kebahagiaan hanya diukur dari perolehan materi. Sistem ini lah yang sudah meracuni remaja untuk bergaya hidup mewah meskipun ekonomi payah. Sehingga mereka menempuh berbagai cara demi memenuhi keinginannya dan menafikan halal haram. 


Keluarga yang seharusnya sebagai benteng pertama dalam melindungi anak-anaknya, ternyata tidak mampu berbuat apa-apa. Bahkan negara sebagai pemangku kebijakan pun seolah-olah lepas tangan dan kurang serius dalam menangani bisnis prostitusi dan pornografi yang melibatkan remaja ini. Jadi, sebenarnya apa akar permasalahannya? 


Sistem sekularisme dan kapitalisme adalah merupakan biang kerok dari seluruh permasalahan ini. Dimana seseorang akan menghalalkan segala macam cara untuk meraih keinginannya. Sistem ini membuat orang abai pada nasib orang lain bahkan abai pada dampak buruknya  terhadap generasi. 


Kesenjangan ekonomi yang tinggi dalam masyarakat merupakan hasil dari sistem ini. Dengan prinsip kebebasan dalam kepemilikan, menyebabkan kekayaan akan didominasi oleh pemilik modal. Mereka yang kuat akan menguasai yang lemah. Dan negara akan cenderung berpihak pada pengusaha yang memberikan keuntungan bukan pada rakyatnya. Bisnis prostitusi dan pornografi adalah bisnis yang banyak memberikan keuntungan, maka negara sepenuh hati dalam memberantasnya. 


Agama tidak lagi menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan bahkan dijauhkan. Sehingga halal haram tidak menjadi standar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 


Islam Menawarkan Solusi Yang Tepat 


Dalam Islam kebahagiaan manusia adalah sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam Alquran dan Sunah, yaitu untuk mencapai ridho Allah Swt. Sehingga halal dan haram akan dijadikan patokan dalam setiap perbuatannya. 


Negara adalah sebagai pengurus rakyat dan akan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya bukan malah mengeruk keuntungan dari rakyat. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.


Apabila suami sebagai kepala keluarga tidak dapat memenuhi kewajibannya karena sebab tertentu yang dibenarkan secara syari maka penafkahan ini akan berpindah kepada kerabatnya. Dan apabila kerabatnya tidak mampu maka ada konsep saling membantu (ta’awun) antara sesama. Jika seluruh cara diatas tidak dapat terpenuhi, maka negara lah yang wajib mengatasinya, sehingga pemenuhan kebutuhan rakyat tetap terpenuhi. 


Dalam tatanan sosial, Islam akan mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu diperbolehkan hanya dalam urusan pendidikan, kesehatan, dan muamalah syar’i. Sehingga akan mencegah manusia berbuat asusila. Negara akan memberikan sangsi yang tegas dan menjerakan pada pihak yang terlibat dalam pornografi baik pelaku, pembuat atau pengedar. 


Islam menetapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Hukum tersebut juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai upaya agar tidak terjadinya kerusakan, sebagaimana yang tercantum dalam Qs.Al-Isra” ayat 32

" Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. 


Larangan ini dipertegas oleh sangsi yang menjerakan bagi pelakunya seperti yang tercantum dalam Qs.An Nur ayat 2

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian". 


Prinsip kebebasan yang membuat manusia berbuat sekehendak hati tidak ada dalam Islam.

Keimanan dan ketakwaan pada Allah Swt merupakan benteng dari perilaku maksiat dalam Islam. Hal ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme sekularisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan kebahagiaan individu.

Jadi hanya Islam yang mampu membentengi dan mengatasi permasalahan prostitusi dan pornografi pada anak dan remaja.

Wallaahualam bissawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel