Aborsi Tumbuh Subur di Sistem Sekuler

 


Oleh Renia Ningsih Razak (Pegiat Literasi)

Menjadi hal lumrah bagi masyarakat saat ini mendengar kasus aborsi.  Yang mana aborsi dapat menyebabkan kematian seorang ibu.  Mirisnya semakin tahun, aktivitas aborsi ini semakin tumbuh subur.  Inilah buah dari penerapan Sistem Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan).


 Dilansir dari tirto.id  (30/7/2024), pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.  Hal tersebut diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 melalui PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling.  Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.


Anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun bila tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  


 *Aborsi Tumbuh Subur di Sistem Sekuler* 


Idealnya aborsi dilakukan ketika bayi yang dikandungnya mengalami kelainan genetik, penyakit bawaan yang bisa mengancam nyawa sang ibu. Akan tetapi, jika ditelisik kasus aborsi atau menggugurkan bayi secara sengaja sudah seringkali terjadi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahamam tentang agama dan terjadinya pergaulan bebas yang semakin merajalela.


Inilah buah dari penerapan Sistem Sekuler-Kapitalis, yang mana dalam sistem ini agama dipisahkan dari kehidupan manusia. Sehingga seseorang dengan mudahnya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya, tanpa memikirkan akibat apa yang akan terjadi misalnya pada kesehatan fisik dan mental. 


Mirisnya, selain sanksi yang tidak berefek jera, pemerintah pun seolah mendukung terjadinya aborsi dengan membangun kawasan publik tempat terjadinya campur baur masyarakat, atau pun memberikan izin tempat terjadinya prostitusi dan perzinahan.  


 *Pandangan Islam* 


Sistem Kapitalis-Sekuler nyatanya belum mampu menjadi solusi aborsi, sehingga dibutuhkan penerapan sistem baru yang mampu mengatasinya.  Sistem itu adalah  sistem Islam, kerena di dalam Islam , pemerintah berfungsi sebagai ra'in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat diantaranya pembinaan moral masyarakat. Sebagaimana dijelaskan didalam QS. Al-Isra ayat 31, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar”. 


Disisi lain sistem pendidikan yang diterapkan yaitu sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sehingga terbentuk kepribadian Islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. 

Diterapkan pula sistem pergaulan yang sesuai dengan syariat islam, sehingga negara mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan bertindak tegas terhadap pelaku maksiat di masyarakat. 

Ditambah dengan hadirnya ketaatan mulai tingkat individu hingga masyarakat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara jauh dari kemaksiatan, sebaliknya terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram dan sejahtera sesuai syariat Islam. 

Semoga sistem Islam kembali tegak, sehingga masyarakat terjauhkan dari segala hal yang buruk dan selalu dalam lindungan Allah SWT.  Amin.  Wallahu’alam bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel