PETI (PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN) ADALAH MAUT

 


Oleh: Indah Puspasari, S.E

(Aktivis Dakwah Remaja Jogja)

Ketidaktegasan negara dalam mengelola sumber daya alamnya terbukti meresahkan rakyat. Hal ini terlihat dari dibiarkannya praktik PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) oleh investor dan pihak swasta yang banyak memicu konflik agraria, kerusakan lingkungan akibat limbah, hingga bencana yang merenggut nyawa rakyat. Hari ini, bahan tambang dibiarkan terjamah bebas oleh pihak swasta dan membuat mereka haus profit. Penambangan kemudian dilakukan tanpa memikirkan untuk siapa seharusnya barang tersebut dikelola. Padahal dalam Islam, seluruh sumber daya alam dimiliki oleh umat dan wajib dikelola seutuhnya oleh negara untuk kepentingan umat itu sendiri. Bukan untuk kepentingan korporasi, golongan, apalagi individu.


Bencana berbahaya yang terjadi setelah adanya kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) ini seharusnya membuat negara sadar bahwa melanggengkan regulasi kapitalistik semacam ini adalah praktik yang dzalim. Pihak swasta dibiarkan menguasai sumber daya alam milik umum tanpa izin dan memperoleh keuntungan, sementara itu rakyat tersiksa merasakan dampak buruknya. Dalam sistem kapitalisme, hal ini biasa terjadi dengan berbagai alasan, salah satunya karena negara seakan membutuhkan pemasukan dari penanaman modal pihak swasta dan investor. Padahal praktik sebenarnya adalah perampasan kekayaan dan kesejahteraan rakyat hingga berujung maut.


Dalam mengelola kekayaan alam, negara membutuhkan aturan mutlak yang bisa menjauhkan rakyat dari kesengsaraan dan bencana akibat praktik ilegal semacam ini, yakni diterapkannya aturan dan syariat Islam secara menyeluruh. Hal ini tentu hanya bisa dilakukan dalam sistem pemerintahan islam, dimana keselamatan dan keamanan rakyat menjadi prioritas utama negara. Penerapan syariat Islam tidak hanya memberikan aturan yang tegas dan jelas dalam pengelolaan kekayaan alam, tapi juga memberikan jaminan atas kesejahteraan rakyat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel