Peran Negara Melindungi Anak-Anak Dari Kekerasan
Oleh Muthmainnah
(Aktivis Muslimah Banua)
Anggota DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda meminta Masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada apparat kepolisian setiap ada kasus kekerasan terhadap anak. Karlie menyoalisasikan peraturan terkait perlindungan anak di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabutapen Barito Kuala Kalimantan Selatan. Dia mengatakan, Langkah untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak seluruh pihak kewenangan termasuk Masyarakat harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara massif.
Sementara, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Subiyarnowo menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak meningkat di Kabupaten Batola. (metro7.co.id /2024)
Kasus kekerasan pada anak sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Batola saja, daerah lain pun terjadi. Berbagai aturan, sosialisasi gencar dilakukan tapi tak kunjung juga menyelesaikan kasus ini. Apakah salah dalam membaca akar permasalahan?
*Akar Masalah*
Menurut KPAI, ada tujuh penyebab maraknya kekerasan pada anak, di antaranya budaya patriarki, penelantaran anak, pola asuh, rendahnya kontrol anak, menganggap anak sebagai aset dari orang tua, kurangnya kesadaran melaporkan tindakan kekerasan, pengaruh media dan maraknya pornografi, disiplin identik dengan kekerasan, serta merosotnya moral.
Kalau menelaah lebih dalam apa yang dianggap penyebab itu hanya faktor pemicu saja. Di luar dari tujuh sebab yang dikemukakan KPAI, penyebab kekerasan pada anak terjadi sesungguhnya ialah sistem sekuler yang diterapkan hari ini. Paradigma sekuler yang tidak menjadikan aturan pencipta sebagai aturan hidup.
Jauhnya aturan islam dalam seluruh lini kehidupan ditambah sistem kapitalis yang memiskinkan keluarga semakin menambah beban keluarga akhirnya anak menjadi korban kekerasan, bebasnya tontonan dari media sosial saat ini membuat anak mudah mencontoh berbagai bentuk kekerasan.
Maka akar masalah kekerasan pada anak adalah sistem sekuler kapitalis yang masih bercongkol saat ini. Sistem rusak dan merusak, sistem yang menjauhkan aturan Allah dalam mengatur kehidupan.
*Solusi Islam*
Masalah kekerasan dan kejahatan anak tidak akan bisa selesai jika hanya diselesaikan oleh individu atau keluarga saja tanpa peran negara. Negara memiliki beban sebagai penganyom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak, nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya.
Negara adalah benteng sesungguhnya yang akan melindungi anak-anak dari kekerasan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan.
Pertama, penerapan sistem ekonomi islam dengan terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan hak asasi manusia, karenanya islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar kepala keluarga mampu memenuhi nafkah keluarganya, sehingga tidak ada anak terlantar.
Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan aqidah islam yang akan melahirkan individu yang bertakwa. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan amanah dalam merawat dan mendidik anak-anaknya.
Ketiga, penerapan sistem sosial.
Negara wajib menerapkan sistem sosial yang menjamin interaksi laki-laki dan perempuan berada dalam ketentuan syariat. Diantara aturan itu adalah perempuan diperintahkan menutup aurat, larangan berduaan, larangan melakukan hal yang merangsang bergejolaknya naluri seksual. Ketika sistem sosial islam diterapkan maka tidak akan muncul gejolak seksual yang liar sehingga menjadi pemicu kasus kekerasan seksual pada anak.
Keempat, pengaturan media masa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang akan menambah ketakwaan. Apapun yang melemahkan keimanan dan mendorong pelanggaran hukum syara maka negara wajib melarang keras. Sehingga ketakwaan terus meningkat.
Kelima, penerapan sistem saksi.
Negara wajib menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang yang melakukan kekerasan pada anak. Hukuman yang membuat jera pelaku sehingga mencegah orang lain melakukan kejahatan tersebut.
Begitulah harusnya peran negara dalam melindungi anak dari kekerasan. Sehingga mudah bagi keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat akan mudah melakukan amar makruf nahi munkar. Budaya saling menasihati akan tumbuh subur sebagai bentuk kontrol masyarakat untuk negara, sehingga negara tidak abai dalam peran dan tanggung jawabnya untuk menjaga kemaslahatan rakyatnya termasuk anak-anak.
Wallahu’alam