Ormas Nambang Umat Tumbang

 


*_Oleh: Mia Izzah_*

Menjelang akhir masa jabatannya, lagi lagi presiden Joko Widodo bersikap loma/ loman ( Bahasa Jawa : Suka memberi) dengan “OBRAL” penerbitan PP ( Peraturan Pemerintah ) ironisnya lagi-lagi PP tersebut menuai polemik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Termasuk penerbitan PP nomor 25 tahun 2024 tentang izin usaha pertambangan (IUP) ormas keagamaan yang diteken tanggal 30 Mei 2024 selang 10 hari setelah penerbitan PP nomor 21 tahun 2024 tentang tabungan perumahan rakyat (TAPERA) yang juga tidak kalah kontroversial. 


Sebagaimana diketahui PP nomor 25 tahun 2024 merupakan revisi PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal baru dalam regulasi tersebut adalah ketentuan mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. 


Seolah mencuri panggung, menteri investasi sekaligus kepala badan koordinasi penanaman modal Bahlil Lahadalia langsung merespon PP tersebut ia berjanji segera mengeluarkan izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan alasannya menurut bahlil adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat. Dan ormas keagamaan pertama yang dijanjikan untuk segera mendapatkan IUP tersebut adalah pengurus besar Nahdlatul ulama (PBNU) (Koran.Tempo.com 7 Juni 2024).


Gayung pun bersambut dari berbagai ormas keagamaan yang ada hanya PBNU yang pertama menerima tawaran IUP tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh ketua umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa PBNU sangat mengapresiasi kebijakan tersebut dan pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen dan akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas termasuk pengolahan maupun pemanfaatan hasilnya.(NU Online 3 Juni 2024) sambutan hangat juga disampaikan oleh mantan ketua PBNU Said Aqil Siradj yang menilai konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah Ghanima (harta rampasan perang) atas upaya merebut kemerdekaan ungkapnya.(TEMPO.CO 2 Juli 2024)


Yang menjadi pertanyaan kenapa tidak semua ormas keagamaan menerima penawaran IUP tersebut termasuk Muhammadiyah yang sampai hari ini belum menyatakan sikap menerima ataupun menolak bahkan beberapa ormas Kristen seperti Huria Kristen Batak protestan (HKBP), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menyatakan menolak jatah izin tambang tersebut menarik untuk dikritisi...!!

Menakar PP Nomer 25 tahun 2024.


Sejatinya penerbitan PP nomor 25 tahun 2024 tentang IUP ormas keagamaan jelas telah menabrak atau bertentangan dengan konstitusi yang ada pasalnya dalam UU Minerba nomor 3 tahun 2020 dijelaskan bahwa izin IUPK hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) badan usaha milik daerah (BUMD) dan jika kedua badan usaha tersebut tidak bisa atau tidak bersedia baru ditawarkan kepada swasta jadi mengacu pada UU Minerba tersebut jelas ormas keagamaan bukan termasuk pihak yang dapat menerima IUP tersebut.


Koordinator jaringan advokasi tambang (JATAM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa ormas keagamaan tidak mempunyai kapasitas dan keahlian untuk mengelola tambang, yang pada akhirnya skema tersebut justru memudahkan perusahaan-perusahaan masuk ke wilayah tambang tanpa lelang dan juga kebijakan tersebut memicu adanya konflik horizontal sebagaimana selama ini terjadi di wilayah tambang dan proyek investasi.


Dari paparan fakta di atas makin menegaskan bagaimana kesemrawutan tata kelola dalam sistem kapitalis sekuler gimana tidak? Semisal  UU Minerba dengan mudah diotak-atik dan diubah sesuai kehendak dan kepentingan para pemegang kekuasaan atau penguasa. Jelas paparan fakta di atas bukan sulap dan bukan sihir tapi itu realita keniscayaan buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang orientasi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan didasarkan pada manfaat dan materi semata pertanyaannya masihkah kita berharap kemaslahatan dan kebaikan dari penerapan sistem kapitalis yang jelas semrawut dan rusaknya? jawabnya pasti TIDAK.


Menakar sistem alternatif mulia yaitu sistem islam.

- Adanya konvensi pertambangan kepada ormas keagamaan jelas bertentangan dengan hukum syariat Islam pasalnya pertambangan dalam jumlah besar merupakan kepemilikan umum dan diperuntukkan untuk rakyat maka negara sebagai pemegang kekuasaan harus membuat regulasi kebijakan dan pengelolaan untuk kemaslahatan rakyat bukan justru memberikan kewenangan berupa konsesi kepada individu, perusahaan atau ormas keagamaan. sebagaimana sabda rasulullah “kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.“ (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dan pemberian konvensi oleh pemerintah kepada ormas keagamaan jelas menunjukkan lepas tangannya penguasa untuk Meriayah rakyatnya.

- dan keberadaan kebijakan ini PP nomor 25 tahun 2024 untuk ormas keagamaan jelas memandulkan peran ormas keagamaan yang semestinya menjadi Garda terdepan untuk amal ma'ruf nahi mungkar termasuk mengoreksi penguasa sebagaimana QS. Al-Imran 104 “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar merekalah orang-orang yang beruntung”. Bahkan kebijakan ini sangat berbahaya pasalnya ormas memiliki tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang berbeda dengan perusahaan tambang pastinya hal ini akan berdampak pada disorientasi dan disfungsi kelembagaan.

- Selanjutnya saat pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak yang tidak mempunyai kapasitas dan profesionalitas pasti akan menimbulkan banyak masalah baik lingkungan maupun konflik horizontal sebagaimana dijelaskan oleh para pengamat di atas. Dan sudah cukup jelas dan tegas kita diingatkan dalam QS. Ar-Rum 41 “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.” Rasulullah bersabda, “jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).


Maka ungkapan ormas nambang, umat tumbang (Hancur) itu bukan hanya “Kata tanpa makna” dan bukan pula “Retorika tanpa fakta”.


Wallahu’alam Bishowab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel