Miris!! Wakil Rakyat Terlibat Judol, Bagaimana Dengan Rakyat?
Oleh: Masriana
Miris, lebih dari 1.000 orang wakil rakyat baik di lembaga perwakilan rakyat atau DPR dan dewan perwakilan rakyat daerah DPRD terlibat judi online. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelayanan dan analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama komisi 3 DPR di komples Parlemen Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Dikutib dari News Republika yang Ivan menyebutkan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator maupun mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Jumlah uang dan transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD tersebut, sangat fantastis. Yaitu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga Rp 25 miliar.
Sungguh memalukan, fakta wakil rakyat justru terlibat judi online. Padahal sebagian masyarakat berharap wakil rakyat bisa menghentikan judi online namun nyatanya mereka sendiri juga pelaku. Realitas ini jelas mencerminkan betapa buruknya kualitas wakil rakyat mulai dengan integritas yang lemah, tidak amanah dan kredibilitas yang rendah. Di sisi lain banyaknya wakil rakyat yang terjebak judi online juga menggambarkan bahwa masalah ini bukan masalah individu melainkan sistem. Masyarakat harus sadar mereka sedang diatur oleh sistem batil bernama Kapitalime. Sistem dari barat ini meniscayakan orang-orang yang memiliki kekuasaan menjadi serakah karena orientasi sistem kapitalisme adalah materi.
Selama ada kesempatan meraup keuntungan besar, kesempatan itu harus digunakan. Jadi tidak mengherankan sekalipun para pejabat sudah digaji sangat tinggi dari uang rakyat, mereka tetap terlibat judi online.
Ditambah lagi sistem demokrasi yang digunakan sebagai sistem pemerintahan oleh kapitalisme menjadikan anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki. Hal ini terbukti dengan undang-undang yang mereka rancang, mereka bahas dan mereka sahkan sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat. Jadi slogan "Wakil rakyat bekerja untuk rakyat", hanyalah slogan kosong. Seperti inilah wakil rakyat dalam sistem demokrasi kapitalisme. Mereka direkrut tidak mengutamakan kredibilitas dan juga representasi masyarakat, alhasil para wakil rakyat tidak bekerja untuk mewakili rakyat namun untuk kesenangan pribadi dan para korporat. Hal tersebut sangat berbeda dengan keberadaan anggota wakil rakyat dalam sistem Islam. Dalam sistem islam anggota wakil rakyat disebut dengan majelis umat.
Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa majelis umat adalah majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum Muslim dengan memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi Khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah atau mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan atau al-hukkam. Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah Saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan ansar yang mewakili kaum mereka.
Hal ini juga diambil dari perlakuan khusus Rasulullah Saw terhadap orang-orang tertentu diantara para sahabat beliau untuk meminta masukkan dari mereka. Beliau lebih sering merujuk kepada mereka yang diperlakukan khusus itu dalam mengambil pendapat dibandingkan dengan merujuk kepada sahabat-sahabat lainnya. Diantara mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Bin Khattab, Uthman Bin Affan, Ali Bin Abi Talib, Hamzah Bin Abdul Muttalib, Bilal Bin Rabbah, Abu Dzar al Ghifari, Sa'ad bin Mu'adz, Sa'ad bin Ubadah, Usayd bin Hudayr, Al Miqdad al Aswad, Hudzaifah Al Yaman, dan Salman Al Farisi.
Dengan demikian keberadaan majelis umat sebagai wakil rakyat bukan untuk melakukan legalisasi seperti perwakilan dalam sistem demokrasi namun sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif Khalifah.
Sebab Allah Ta'ala membolehkan untuk bersyuro atau diskusi terkait perkara yang bisa didiskusikan bukan diskusi terhadap hukum syariat.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu"(QS.Ali Imran:159). Dalam kitab Ath-Thariq, Syaikh Ahmad Athiyat menjelaskan beberapa wewenang utama majelis syura yaitu, pertama; memberikan pendapat(usulan) kepada Khalifah dalam setiap urusan dalam negeri seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi sebagaimana juga usulan mendirikan sekolah, membuat jalan, atau mendirikan rumah sakit. Dalam hal ini pendapat majelis bersifat mengikat. Kedua; Mengoreksi Khalifah dan para penguasa tentang berbagai hal yang keliru. Pendapat majelis ini bersifat mengikat jika pendapat mayoritasnya bersifat mengikat pula. Bila terjadi perbedaan pendapat dengan Khalifah maka perkara tersebut diserahkan kepada Mahkamah Madzalim. Ketiga; Menampakkan ketidaksukaan terhadap para wali atau para mu'awin yang melanggar hukum syara dan menyulitkan rakyat. Dan Khalifah harus memberhentikan mereka yang diadukan itu. Keempat; Memberikan pandangan dalam undang-undang yang akan ditetapkan dan membatasi kandidat Khalifah.
Dari sini sangat jelas bahwa keberadaan majelis umat adalah representasi umat berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat. Adapun para anggota Majelis Umum terdiri dari umat islam dan non-islamnon-islam, lelaki dan perempuan, berakal, balig, dan merdeka.
Majelis umat dipilih melalui pemilu bukan penunjukkan. Hal ini dimaksudkan agar Khalifah dapat mengetahui kebutuhan suatu daerah melalui majelis umat. Dimana keberadaan mereka adalah wakil individu-individu, kelompok-kelompok, dan masyarakat secara representasif di daerah tersebut. Kebutuhan yang demikian hanya bisa direalisasikan melalui pemilupemilu atau pemilihan umum. Dan pastinya orang-orang yang menjadi majelis umat diketahui oleh masyarakat daerahnya sebagai orang yang amanah, bertanggung jawab dan perduli terhadap kondisi masyarakat.
Demikianlah rincian wewenang dan kriteria anggota perwakilan rakyat dalam sistem Islam yang diterapkan secara praktis dalam Daulah Khalifah. Bukankah wakil rakyat seperti ini yang dibutuhkan umat?
Wallahu A'lam Bishawab.