Menyoal Buruknya Pengelolaan Sampah, Islam Solusinya

 


Oleh: Ema Fitriana Madi, S.Pd. 

(Pemerhati Masalah Sosial)


Berbicara masalah sampah tak pernah ada habisnya.  Dimana-mana ada sampah. Bahkan, sudah sampai pada level sangat mengganggu. Tak heran, persoalan ini telah menjadi isu global.


United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan, jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik dapat meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila tidak ada upaya untuk mencegah polusi plastik. Jumlah polusi plastik sekitar 9-14 juta ton pada 2016 berpotensi menjadi 23-27 juta ton pada 2040. Ancaman polusi plastik tersebut menjadi perhatian global dengan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolution 5/14 End plastic pollution: Towards Internasional Legally Binding Instrument. Resolusi 5/14 memberi mandat kepada UNEP Executive Director untuk melaksanakan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) guna menyusun international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution, including in the marine environment. (ppid.menlhk.go.id, 7 Februari 2024) 


Bayangkan saja, untuk Indonesia sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa produksi sampah nasional mencapai 175.000 ton per hari. Rata-rata satu orang penduduk Indonesia menyumbang sampah sebanyak 0.7kg per hari. Jika dikalkulasi dalam skala tahunan, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 64 juta ton. (kejarmimpi.id)


Sebenarnya, telah banyak langkah  dan kampanye yang dilakukan demi menanggulangi persoalan sampah, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Salah satunya ada Naturevolution, yang terus mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya warga Kota Kendari untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Kampanye tersebut menggandeng mahasiswa, komunitas, pegiat lingkungan, serta sejumlah perguruan tinggi di Sultra. (Detiksultra.com, 21 Juni 2024)


Lalu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diterbitkan pada 23 Oktober 2017, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam  pasal 6  dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen. 


Tentu menjadi harapan kita semua, target di atas bisa diwujudkan. Namun, pemerintah juga perlu betul-betul menelaah akar masalah sampah tersebut. Sebab, jika pemerintah tidak memahami akar masalahnya, maka semua upaya yang dilakukan ibarat jalan ditempat. Tidak akan pernah sampai pada tujuan, yakni mewujudkan negara zero sampah.


Akar Persoalan Sampah


Perlu dipahami bersama bahwa problematika sampah ini sejatinya bukan sekadar masalah lingkungan. Melainkan, sudah menjadi persoalan sistemik akibat menerapkan sistem kapitalisme sekuler. 


Sistem kapitalisme yang liberal ini telah melahirkan gaya hidup masyarakat dengan pola konsumtif. Hal tersebut menyebabkan masyarakat memiliki keinginan untuk terus berbelanja dan mengumpulkan berbagai barang yang tentu akan berdampak kepada meningkatnya produksi sampah. Belum lagi, dari sisi edukasi, masyarakat kita belum memiliki pemahaman dan kesadaran terkait pengelolaan sampah dan bahaya yang ditimbulkan. Atau dengan kata lain, sikap masyarakat kita adalah individualistik.


Selain itu, tata kelola anggaran dan persoalan keuangan lainnya di negeri masuh menuai permasalahan, sehingga persoalan sampah tidak menjadi prioritas. Karena dalam kehidupan kapitalisme, penguasa hanya sebagai regulator bukan pelayan (periayah). Akibatnya, peran negara dalam mengurai problem persampahan sangat minim.

 

Sebagai regulator, penguasa akan membuat berbagai regulasi pengelolaan sampah dengan pelaksana utama regulasi tersebut adalah masyarakat, komunitas,  atau badan usaha. Dampaknya, pelayanan negara terhadap permasalahan ini minim sarana prasarana yang ada terbatas dan terjadi komersialisasi pengeloaan sampah. Contoh kecilnya, jika masyarakat yang akan membuang sampah harus membayar jasa angkut sampah. Belum lagi pada pengadaan fasilitas seperti bak sampah, truk sampah, drainase, minimnya teknologi, kesejahteraan pegawai, dan jaminan pelayanan terkait sampah lainnya menjadi sangat terganggu. 


Oleh karenanya, dengan semua persoalan sampah yang ada, diperlukan solusi komprehensif untuk mengatasi akar masalah sampah ini.


Islam Solusi Persoalan Sampah 


Islam akan menyelesaikan permasalahan sampah ini dengan melibatkan individu, masyarakat sampai negara sebagai penanggung jawab utamanya. Adapun mekanismenya, pertama, negara akan mengedukasi individu dan masyarakat untuk hidup hemat, bersih, dan menjaga lingkungan. Ada banyak dalil, dimana Allah dan Rasul-Nya mencintai kebersihan dan bagaimana agar umat menjaga lingkungan sekitarnya. Maka, individu dan masyarakat terdorong untuk menjaga kebersihan atas dasar keimanannya, bukan yang lain.


Kedua, negara akan menerapkan politik ekonomi Islam yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, yakni jaminan kesehatan. Islam juga menetapkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat langsung oleh negara. Penyelesaian masalah sampah merupakan bagian dari jaminan pemenuhan kebutuhan kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah bukan jasa yang dikomersialkan, tetapi merupakan tanggung jawab negara dalam upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Negara akan menyediakan tempat pembuangan yang memadai, sarana pengangkutan yang cukup, dan menerapkan teknik pengelolaan sampah terbaik bagi masyarakat dengan mendorong para ilmuwan untuk menciptakan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.


Dengan demikian persoalan sampah tidak akan menjadi masalah yang berlarut-larut. Sebab, jika yang menaungi sebuah negeri adalah ideologi Islam, otomatis masyarakatnya akan diatur dengan menerapkan Islam Kaffah, termasuk dalam masalah persampahan. Dengan pengaturan syariat Islam,  niscaya permasalahan darurat sampah dapat terselesaikan dengan tuntas.


Wallahualam bi ashshawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel