Masalah Miras Butuh Solusi Tuntas
Oleh: Dwi Darmayati, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
Maraknya tindakan kriminal yang disebabkan oleh minuman keras, membuat polisi gerah. Bahkan, untuk mencegah dan mengantisipasi peredaran miras, anggota Polres Situbondo, merazia sejumlah hotel dan tempat hiburan serta toko kelontong yang dicurigai menyediakan dan menjual miras di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Rabu (03/7/2024) malam. Hasilnya tim gabungan dari satuan Sabhara, Intel dan Satresktim tersebut, berhasil menyita ratusan botol miras. Selain menyita ratusan botol miras, pemilik dan penjual miras akan ditindak untuk memberikan efek jera. (jatim-timur.tribunnews.com, 04/07/2024)
Kemudaratan miras telah sangat jelas dipaparkan banyak peneliti dan pakar, baik itu dari sisi kesehatan maupun sosial masyarakat. Banyak kejahatan dan kriminalitas terjadi karena berawal dari barang haram ini. Akibat miras, pelakunya mabuk dan tidak sadarkan diri, lantas bertindak semaunya. Pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan menjadi rentetan kasus yang kerap diawali dengan miras.
Merazia tempat-tempat yang dicurigai menyediakan dan menjual miras terkesan setengah hati. Jika benar-benar serius memberantas miras, mengapa bukan pabrik mirasnya saja yang digerebek? Atau keran impor miras ditutup? Apalagi, jika menengok UU Minol yang menyebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti tempat pariwisata, bukankah ini menegaskan kebijakannya kian sekuler? Ini karena peredaran miras pada akhirnya diperbolehkan jika bermanfaat, misalnya di area wisata yang itu menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Bukankah kebijakan demikian menjadi kontraproduktif terhadap pelarangan miras? Di satu sisi, pemerintah menginginkan kehidupan masyarakat menjadi aman dengan diberlakukannya pelarangan miras. Namun, di sisi lain, pemerintah pun ingin mendapatkan cuan dari penjualan miras yang nyatanya bisa menyumbang pendapatan negara. Jadilah kebijakan yang ditetapkan saling kontradiktif. Inilah yang terjadi ketika sistem ekonomi kapitalisme menjadi asas dalam pengelolaan negara.
Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan miras, baik pelarangan produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Nabi saw. bersabda,
“Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Thabrani)
Allah telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain.
“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)
Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras, bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Dengan demikian, umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah-olah mendatangkan manfaat bagi dirinya. Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku.
Ali ra. berkata,“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Sesungguhnya yang menyebabkan makin masifnya peredaran miras adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) liberal. Cara tuntas untuk menjauhkan miras dari umat adalah dengan mengganti sistem ini dengan sistem Islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiah. Insyaallah, keamanan di tengah masyarakat akan tercipta dan kesehatan manusia akan terjaga.
Wallahu a'lam