Islam Kaffah Solusi Pemberantasan Judi Online

 


Oleh: H.B. Abdillah

(Aktivis Muslimah, Ngaglik, Sleman, DIY)


Sungguh memprihatinkan! Alih-alih berkurang, fenomena masyarakat kecanduan judi online justru kian berkembang. Kasus seorang suami yang dibakar oleh istrinya di Mojokerto cukup menyedot perhatian publik. Apalagi, pelaku dan korban sama-sama merupakan aparat penegak hukum. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa yang makin memprihatinkan adalah candu judi online di kalangan polisi. Ketika Polri konon sibuk melakukan penindakan terhadap judi online, justru anggotanya sendiri main judi online, padahal itu juga termasuk pidana (Republika.com, 13/6/2024).

Judi online merupakan masalah serius bagi generasi dan masa depan bangsa ini. Sebab, selain menjadi komoditas bisnis yang sifatnya global dan sistematis, judi online sangat mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat termasuk oknum penegak hukum. Perilaku bermasalah yang dilakukan aparat penegak hukum ini, akibat dari kecanduan judi online. Tentu saja, kasus ini akan mempengaruhi kualitas pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.

Negara terbukti kalah. Pengusutan baru dilakukan ketika berbagai kasus akibat judi online viral, seperti Polwan membakar suaminya tadi. Pemerintah seakan baru bereaksi dan mengambil langkah cepat, dengan membentuk Satgas judi online. Jika ini hanya bersifat reaksi dari mencuatnya sebuah kasus, maka dikhawatirkan akan banyak Perpres-perpres yang membentuk Satgas-satgas baru lagi yang kinerjanya masih dipertanyakan secara keseluruhan. Selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme sekuler, gurita  peredaran judi online tidak akan bisa dibrantas dengan tuntas.

Tolak ukur ideologi kapitalisme sekuler hanya berorientasi pada materi, manfaat, dan keuntungan saja. Tanpa memikirkan pada standar halal-haram atau pahala-dosa. Ditambah lagi, kerusakan sistemik dalam interaksi pergaulan sosial, ekonomi, aspek pendidikan, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang serba sekuler kapitalistik.

Oleh karenanya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistemis pula. Sumber utama maraknya judi online ialah sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang menghalalkan berbagai cara untuk menghasilkan uang, tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Terlebih, banyak oknum aparat yang terlibat judi online hanya diberikan sanksi teguran, penangkapan, atau pembinaan saja. Tentu sangat buruk, ketika aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum. Lalu, bagaimana hukum di negeri ini bisa ditegakkan dengan adil?

Institusi kepolisian jelas tercederai, sekaligus mendapat raport merah. Kepercayaan publik semakin berkurang serta membuka mata bahwa lembaga penegakan hukum berdasarkan sistem demokrasi kapitalis tidak mampu menjamin kejujuran dan keadilan. Jika demikian, pada siapa masyarakat menaruh kepercayaan atas jaminan penegakan hukum yang adil?

Berbeda dengan tata aturan Islam. Islam sebagai agama yang sempurna serta memiliki panduan khusus untuk mengatasi permasalahan umat, termasuk dalam pemberantasan judi online. Setidaknya butuh tiga unsur pokok yang ditegakkan dalam sistem Islam untuk memberantas fenomena ini. Pertama, individu yang bertakwa. Calon anggota polisi akan diseleksi dengan sangat ketat. Syarat diangkat menjadi aparat penegak hukum berdasarkan ketakwaan, keilmuan, penguasaan fikih, dan mereka yang menegakkan hukum Allah SWT. secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan, mereka adalah orang-orang yang akan bertanggung jawab bukan hanya kepada negara, melainkan kepada Allah Ta’ala. Jika akhlak dan perangai mereka rusak, bagaimana mungkin bisa menjadi aparat penegak hukum.

Kedua, keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Rusaknya suatu institusi tidak terlepas dari sistem yang diterapkan oleh negara. Jadi, tidak cukup jika hanya memperbaiki institusi kepolisian saja, melainkan harus berawal dari mengganti sistem saat ini dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Melibatkan masyarakat melakukan kontrol sosial dengan dakwah amar ma'ruf nahi munkar.

Ketiga, pentingnya peran negara dalam menjalankan kebijakan secara tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera. Negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran sesuai nash-nash syariat. Tiga unsur pokok inilah yang akan mencegah dan memberantas fenomena judi online hingga akarnya. Tentu saja, mekanisme ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, bukan sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini. 


Wallahu A'lam Bish Shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel