Akses Pupuk Sulit, di Mana Peran Negara?
Oleh: Finis (Penulis)
Petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal itu terungkap dalam temuan tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri saat memantau penyaluran pupuk subsidi di NTT pada 18-22 Juni 2024. Salah satu temuan adalah belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios. Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mengatur dalam petunjuk teknis (Juknis) jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BumDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani. (beritasatu.com, 23 Juni 2024).
Di sisi lain, pemerintah tercatat memiliki utang subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 12,5 triliun. Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyebut, utang tersebut terdiri atas tagihan berjalan April 2024 sekitar Rp 2 triliun dan sisanya merupakan tagihan subsidi pupuk pada 2020, 2022, dan 2023 yang belum dibayarkan pemerintah. (bisnis.com, Kamis 20 Juni 2024).
Keberadaan pupuk bersubsidi sangatlah penting bagi para petani karena pupuk juga bagian dari proses produksi dibidang pertanian. Sudah selayaknya pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani demi kelancaran dan optimalisasi hasil pertanian. Tapi sangat disayangkan, tak semudah yang dibayangkan. Untuk memperoleh pupuk bersubsidi, perani harus rela menempuh jarak hingga puluhan kilo meter padahal lahan pertanian memang berpusat di desa tempat para petani berdomisili. Pemerintah semestinya lebih mengutamakan pelayanan kepada petani dengan memanfaatkan koperasi atau KUD yang ada di wilayah petani masing-masing agar petani lebih mudah dalam mengakses pupuk bersubsidi. Tapi sayangnya, pemerintah kurang serius dalam mendukung keberlangsungan para petani dalam proses produksinya padahal ketahanan pangan berada di tangan para petani, bukan dari hasil impor.
Paradigma kapitalisme menjadikan pertanian sebagai bidang strategis berubah menjadi lahan bisnis. Negara menyerahkan produksi pupuk kepada perusahaan, sekalipun BUMN, tetap saja negara berutang kepada pengusaha. Sesungguhnya para pemilik modallah yang berkuasa di negeri ini. Sementara negara hanya sebagai pengatur distribusi pupuk dari perusahaan hingga sampai ke petani. Kondisi ini diperparah dengan adanya para mafia pupuk yang meminta jatah. Mereka kemudian menjualnya lagi ke petani dengan harga yang tinggi.
Kapan petani bisa sejahtera kalau semua pelayanan penguasa kepada rakyatnya dihitung untung dan ruginya? Mungkinkah ketahanan pangan akan tercipta ketika para petani bergulat sendiri tanpa dukungan dari pemerintah?
Kondisi ini berbeda ketika syariat Islam diterapkan dalam sebuah negara yang bernama khilafah. Para penguasanya adalah orang-orang yang berjiwa peri'ayah (pengurus) seperti sabda Rasullullah saw., "Imam(khalifah) adalah raa'in(pengurus rakyat) dan ia bertanggung-jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Al-Bukhari).
Dalam bidang pertanian, khilafah memandang bahwa pertanian adalah kebijakan strategis. Dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur pasal 159 disebutkan, negara khilafah mengatur urusan pertanian berikut hasil-hasil produksinya sesuai dengan yang dituntut oleh kebijakan politik pertanian yang ditujukan untuk merealisasikan eksploitasi lahan pada level produksi tertinggi. Oleh karena itu, kebijakan pertanian negara khilafah diarahkan pada tujuan memaksimalkan pemanfaatan tanah lahan hingga menghasilkan tingkat produksi pertanian paling tinggi agar supaya target pertanian mampu menghasilkan produk pertanian yang optimal hingga mampu mencukupi kebutuhan pangan dan industri dalam negeri serta meningkatkan volume dan diversitas ekspor ke luar negeri.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan hasil pertanian adalah dengan penyediaan pupuk. Dalam khilafah, industri harus dikuasai negara dengan paradigma meri'ayah petani dan bukan bisnis. Industri pupuk adalah milik negara. Negara berperan memproduksi pupuk. Negara pula yang mengatur distribusi pupuk subsidi secara langsung ke petani sesuai dengan kebutuhan. Konsep distribusi bisa diberikan secara gratis atau negara mengambil harga dari biaya produksi semata. Mekanisme harus mudah, cepat, dan profesional. Selain memberi kemudahan akses pupuk, negara juga mempermudah akses saprotan.
Negara juga memberikan bantuan kepada para petani dan keluarga yang tidak memiliki modal agar bisa menjadi petani yang sejahtera.
Beginilah mekanisne yang diterapkan dalam negara khilafah dalam upaya menyediakan pupuk bersubsidi ke para petani. Dengan begitu, ketahanan pangan akan mudah tercapai.
Wallahu a'lam.