Dunia Pendidikan Darurat Judi Online, Islam Solusi Tuntas

 


Oleh: Hamsia (Relawan Opini)

Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama dan persoalan ini pun belum mendapatkan titik terang. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat canggih menghasilkan cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online atau daring. 

Trend peningkatan yang masih terus terjadi dari dulu hingga sekarang, yang di mana nilai total perputaran dari judi tersebut mencapai pada angka triliunan. Semua ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.

Mirisnya orang yang terlibat dalam perbuatan maksiat ini pun merata pada semua kalangan. Mulai dari anak SD, ibu rumah tangga, hingga sekelas polisi pun terjerat judi online. Bahkan situs judi online juga menyusup ke situs pemerintahan dan Lembaga Pendidikan.

Dilansir CNBC Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phising berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. 

“Konten judi online yang menyusup ke lembaga pendidikan terdapat 14.823 dan di  lembaga pemerintahan terdapat 17.001 temuan konten yang menyusup (phishing) ke lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan,” kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu dikutip Kamis (24 Mei 2024).

Permasalahan konten judi online yang telah menyusup ke lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan semakin menggambarkan bahwasanya negeri ini telah terkategori darurat judi online. Persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Pasalnya jika upaya yang dilakukan pemerintah hanya menangkap pelaku dan memblokir situs judi online  tentu hal ini tidak akan mampu memberantas judi online.

Sejatinya permasalahan judi online karena diterapkannya sistem kapitalisme liberalisme sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Ironisnya dunia pendidikan tidak lepas dari pandangan hidup yang condong pada kemaslahatan pribadi atau duniawi, peserta didik akan memahami Islam sekedar ibadah ritual, sedangkan di luar itu mereka bebas bertingkah laku apapun.

Alhasil masyarakat melakukan segala sesuatu apa yang diinginkan tanpa memperdulikan halal-haram perbuatan tersebut. Padahal judi online maupun offline adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT, sebab perbuatan tersebut hanya membawa keburukan dalam kehidupan. 

Selain itu lemahnya keimanan yang dimiliki oleh masyarakat. Hari ini masyarakat sedang dikepung oleh pemikiran Sekularisme kapitalisme yang menggambarkan kebahagiaan dengan materi. Maka tak heran banyaknya masyarakat yang terlibat dalam permainan ini dengan tujuan untuk mendapatkan cuan.

Di sisi lain, menjamurnya judi online saat ini adalah cerminan dari keburukan dan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam memenuhi serta menyejahterakan masyarakat. Meningkatnya kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadikan masyarakat berpikir praktis. Mereka berusaha bangkit dari keterpurukan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. 

Islam memandang

Dalam Islam apapun bentuknya judi tetap haram, segala sesuatu yang haram, pastinya akan membawa kesengsaraan. Firman Allah SWT;

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (TQS Al Maidah: 90)

Oleh sebab itu, jika sistem Islam yang dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tidak akan pernah ada judi online. Sebab ketaatan terbentuk mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, individu hingga negara pun. Semua ini dapat terwujud hanya jika negara menggunakan syariat Islam (hukum-hukum Allah Swt).  

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku judi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Diberlakukannya sanksi yang memberikan efek jera sebagai upaya kuratif supaya judi online tidak menjamur. Sanksi yang diberikan berupa sanksi ta’zir, yaitu jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qadhi (hakim). Hukum yang tegas bagi pelaku judi adalah bukti bahwa syariat Islam diterapkan oleh khilafah adalah syariat yang berpihak kepada rakyat sebab syariat ini menjaga manusia dari dosa dan ketidakberkahan hidup.

Berbagai upaya preventif juga akan dilakukan. Mulai dari menutup seluruh akses judi online. Suasana keimanan juga akan terus terjaga, kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan akan meminta pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan. Negara juga akan hadir menjamin kehidupan rakyat seperti lapangan kerja yang luas, pendidikan yang layak dan jaminan kesehatan yang memadai secara gratis. Dengan perlindungan dan jaminan hidup yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil kemungkinan rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Wallahu A’lam bi Ash Shawwab

Sumber : CNBC Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel